Jamaninfo.com, Nasional – Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 kini sepeda motor dan motor langsung disita, data identitas kendaraan juga dihapus.
Adapun revisi aturan tilang terbaru kembali diperbarui mengikuti situasi dan kondisi terbaru di lapangan.
Pada dasarnya, setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Dimana STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.
Untuk itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” jelas Artanto kepada Kompas.com, Rabu 12 Maret 2025.
Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden.
Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.
“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan,” tuturnya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Ketentuan kendaraan disita saat STNK Mati
Artanto menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
“Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor,” terangnya.
Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:
– Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
– Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
– Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.
“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.
Aturan perpanjangan STNK
Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.(tribunpontianak.co.id)
Kalau di sita,suruh bayarin aja sekalian motirnya ama oknum yg nilangnya,udah tau perekonomian lagi sulit malah memper sulit hak milik,du sita lagi.terus kalau di sita kendaraannya,apakah bisa nanggung resiko untuk resiko didapurnya.kita orang tani pendapatan pas pasan,harga padi anjlog apa gak kasihan?
PERMUDAH proses & PERMURAH biaya balik nama,
PERMUDAH & PERMURAH biaya perpanjangan pajak tahunan dan lima tahunan
Siapa yang setuju ??? 👍
Disita terus dilelang lagi sama oknum yg nakal ah sudah paham saya nak
POLRI DIHARAPKAN JGN TERLALU SADIS PD WAKTU RAZIA KENDARAAN.. ANGGOTA POLRI
JGA BNYK GK LENGKAP DOK KENDARAAN NYA ALIAS BODONG.
LAGIAN PJK KENDARAAN SELAMA 10 THN GK TURUN2 NILAI PJKNYA.. PDAHAL HRG JUAL KENDARAAN SDH TDK BERNILAI LAGI.. ANJLOK HRG NYA.. PERLU POLRI DAN PEMDA PIKIRKAN ITU.. JGN HNYA RAZIA DAN TUNTUT RAKYAT SPY DISPLIN BYR PJK..
Betul..jangan menambah beban rakyat bung,sekarang ini ekonomi lagi sulit dagang banyak yg bangkrut..pekerjaan sulit..banyak utang, jangan begitu lah..mau jadi apa negara kita ini kalo pada arogan..katanya ngayomi..
tapi polisinya harus motor lengkap juga taat pajak juga jangan motor bodong bayar pajak kqgak trus nertipin masrakat yg susa2
Langsung samperin aja ke rumah satu persatu pak, biar enak dan merata razia pajak nya,
Saya tak setuju dengan aturan penyitaan kendaraan.lebih baik miskinkan koruptor dan cepat disahkan undang undangnya.selama ini pemerintah tak berpihak kepada rakyat.atau gara gara utang luar negeri membengkak gara gara peninggalan pemerintahan sebelumnya.pemerintah terkesan memaksakan rakyatnya membayar pajak.setelah dibayar di kurupsi berjamaah.lebih baik bereskan dulu para koruptor/maling maling uang negara.
Bayar bayar bayar lagu nya sukatani sudah menggaung dimana mana kok ya belum jadi intropeksi diri ya
Ydah sekalian aja nanti polri yang bayar kredit nya, kalau belum lunas.
Kalau di sita negara berarti kita selama ini cuma minjam dari negara kendaraan ini
Saya sangat tidak sependapat kalo disita jika kendaraan tersebut murni milik orang tersebut dan bukan hasil.maling… dimana keadilan dan kebijakan pemerintah terhadap orang² yang tidak mampu membayar pajak kendaraan… Apa tidak ada kebijakan lain yang terasa adil bagi semua pihak…
Apa-apaan lo mo maen sita aja… Emangnya barang punya bapak moyang lo.. Dasar aturan keblinger. Lo sita, gw teriakin maling abis lo…
Makin budeg aja aturan konoha. Rakyat semakin di tindas
Klu kendaraan disita bisa jadi loka buat polisi,klu sudah banyak yg disita dihapus datanya nanti sama polisi pasti dibisnikan itu
Coba yg disita dikemanakanmkan belum ada penjelasan
menyita barang yg bukan hak itu haram
dikit2 bawa nama negara , ketika pak jokowi jor joran ngutang pada mingkem diam klu sudah kepepet bikin peraturan baru baws2 nama negara di sita negara mmngnya tu barang punya negara
Mnjerit jiwa inih , di kira saya yang di sita hanya aset si koruptor bdebah…
Trnyata rakyat yg hidup nya serba pas pasan inih ,aset ny ikut di sita juga gara gara telat pajak…
Sekalian minta STNK sm BPKB ya bayar aja langsung
Asal pak polisinya selalu imgat api neraka.
Makanya para pejabat dan staff nya jgn nikmatin gajii besar nya ajah donk.. Pikirkan innovasi kerja agar rakyat menggaji mu bisa ikut bergaya seperti mu. Tiap tahun naik tunjgn kinerja tp ora jelas blas pas udeh pensiun baru merasakan nya… Cuma Terima 1/3 gaji pokok saja….
Apa bedanya sama begal … Lha ini mobil kita beli pake uang kita sendiri kok bisa-bisanya mo dirampas ditengah jalan .. Ap bedanya dengan Rampok.. dalam hukum Islam sah kita membela diri apabila berhadapan dengan Rampok.. terhitung Jihad Fisabilillah jika kita meninggal untuk membela diri.
Kalo uud untuk menindas rakyak langsung berlaku uud perampasan aset pagi koruptor di tolak hadu lucu sekali peratunan ini seandianya sistem hukum pemertintah yak di negara korea dan cinta pasti udah sejahtrah masyarakatnya mau heran tapi ini fakta
Pajak kekumpul langsung di korupsi lagi…
Ya Tuhan kasihanilah hamba sebagai rakyat kecil knp harus selalu tertindas,semoga Tuhan mengampuni dosa2 mereka yg membuat kebijakan ini,Aamiin
Enak sekali Aprat dan pegawai yg Dapat fasilitas Motor dan mobil dinas sedangkan kita rakyat kecil yg Urus apa2 sulit, biaya mahal, cari uang buat makan minum keluarga susah, Motor yg di beli pake uang hasil keringat mau di sita, trus apa yg mau kita pake untu bekerja cari nafkah, tolonglah pemerintah jangan terus menindas Rakyat kecil,, kita sebenarnya ada kesadaran urus surat kendaraan, tapi pendapatan pas2an, sedangkan mau bayar pajak ada dendanya, urus ini itulah, sulit bagi kami rakyat jelatah,
Kalau gini ceritanya, berarti NKRI bukan negara merdeka, negara penjajah yg tidak berpri kemanusian dan tidak memihak kepada rakyat, rakyat dikasari dan ditindas. Kalau NKRI harga mati ya carilah solusi yg saling menguntungkan ke dua belah pihak dan manusiawi sesuai dasar palsaphah panca sila.
Pak Prabowo bilang dia berani mati demi rakyat dan negara indonesia, jangan berani mati aja pak tapi sayangilah rakyatmu, motornya itu utk cari nafkah bukan utk hura hura. Kalau ngak bisa menolong jangan merampas, menyita berarti merampas. Kecuali terbukti barang curian.
Saya tidak setuju dengan penyitaan ranmor. Apakah ranmor milik rakyat ada jaminan keamanan untuk penyimpanan tempat yg layak untuk kendaraan milik wajib pajak? Saat ini kepolisian belum memiliki tempat penyimpanan ranmor sitaan milik rakyat….betulkah itu.?
Polisi semakin hari semakin MEMUAKKAN…
KALIAN HIDUP DALAM PEKERJAAN, HASIL DUIT KAMI RAKYAT KECIL!!! JANGAN BERLEBIHAN KALIAN DALAM BERTUGAS, ATURAN KALIAN SELALU MENCEKIK KAMI SEBAGAI RAKYAT KECIL!!KAMI SEMUA SELALU BERDOA. KALIAN SENANG DI DUNIA, SIKSA MENTI FI ALAM KUBUR. SAMPAI 7TURUNAN!!
Itulah kl gak punya prestasi…..
Kalau sama rakyat kecil aja taring nya tajam,giliran sama para org kaya taringnya hilang,apalagi menghadapi para koruptor langsung tunduk tuh
Lagi2 rakyat kecil yg jadi korban, udah jelas yg korupsi besar2an didepan mata…
Knp selalu banyak perubahan yg gak memudahkan rakyat kismin seih..setiap perubahan cuma membebankan rakyat miskin doang ..
Bayar pajak barang mewah ppnbm itu dikenakan sekali sewaktu terjadinya pembelian barang tersebut. Sementara pajak kendaraan kenapa dibayar setiap tahun darimana hitungannya
Kapan polisi akan berusaha bersama pembuat peraturan kepemilikan ranmor? Semua hak ada di POLRI, mobil/ motor baru yg menerbitkan BPKB, STNK, SIM. Perpanjangan BPKB, STNK, SIM semua ada di POLRI. Kenapa dipersulit?
Dua tahun nunggak bayar pajak tanpa ditanya ada apa, langsung disita ranmornya. Warga tak berdaya, pasrah, lalu berhenti berkarya. Mana mau tau POLRI, empati? Simpati apalagi, nurani meredup.
Melayani dan melindungi (to serve, to protect tinggal slogan. Ayo pak polisi, siap sih masyarakat yg perlu dilayani itu? Ayahmu si pengemudi, ibumu yg dibonceng. Sdr mu yg ngojek, pamanmu yg jadi pengantar pesanan..
Menyita ranmor tidak meningkatkan perolehan pajak atau PNBP. Bahkan kebalikan karena obyek pajak tersita. Apa yang mau dibayar.
Kalu utk kendaraan di sita coba tolong di hitung 1 hari aja berapa jam orang yg punya kendaraan berurusan dengan penegak hukum( polisi). Di seluruh wilayah indonesia. Dan berapa jam kerugian negara dalam 1 hari orang yg punya kendaraan pekerjaan nya tertunda karna fasilitas nya di sita. Karna terlambat masuk kerja otomatis perusahaan mem phk orang tersebut. Maka terjadilah pengangguran besar2an. Maka terjadilah masalah baru( pencurian, kriminal dan lain2nya).Apakah pemerintah sudah memikirkan dengan matang. Saya kira lebih tepat di berikan surat tilang aja supaya yg bersangkutan bisa bayar pajak. Bukan menyita kendaraan..Terima kasih.
Memang negara Konoha agak lain, pak presiden prabowo subianto tolong kondisikan sedikit, kalok kami para rakyat kecil diperlakukan seperti ini, bukannya sama saja dengan dibegal??
masih percaya aja, dikasih selembar merah juga udah beres😁
aturan tolol
Bukannya diperingan malahan diperunyam…oalah² mau diapakan rakyat ini? Negara macam apa sekarang ini👿👹😡
Dipermudahlah dan dipermurahlah utk pembayaran pajak kendaraannya. Selama ini, kendala yang terbesar adalah identitas kepemilikan awal. Karena bukti kepemilikan itu kan BPKB. STNK itu sebagai bukti pembayaran pajaknya. Kalo langsung disita, itu sama saja dgn melegalkan perampasan milik orang lain dgn berkedok undang undang.
belum berani sita harta orang korupsi udh berani mau dita kendaraan
Astaghfirullah…
Coba kalau buat aturan itu yang Ter_Arah jangan yang MenGaRah.!
Masyarakat Indonesia sudah cukup sulit dengan Perekonomiannya saat ini,
Mohon jangan lagi dipersulitkan dengan apa yang menjadi Kepentingan Sebelah Pihak,
Miskinkan Para KORUPTOR, InsyaAllah Indonesia dan Masyarakatnya akan Makmur dan Sejahtera.
Huh memang aneh ya skrang pemerintah kata a mau mensejahrakan rakyat a,ko bisa”a mau nyita hak rakyat ,parah”,kan udah tau rakyat a banyak yg miskin,eh”malah bikin peraturapn seperti itu,klo emang beneran peraturan itu dijlnkan,kita cap perintah adah perampas hak milik rakyat.setuju semua nya,
Kalau bagi saya buat apa sita sita,logika kita yang beli kita yang membayar pajak tapi undang undang menyita kendaraan kita,sewaktu telat bayar 2 tahun pajak,terus motor mau di apain di lelang sama Oknum oknum polisi oh iya,ya pasti di duitin lah sama oknum polisi yang balangsak tuh