Home Energi Divestasi 51% Saham Freeport Ditargetkan Selesai April

Divestasi 51% Saham Freeport Ditargetkan Selesai April

52
0
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar penyelesaian divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia diselesaikan sebelum akhir April 2018. Pasalnya, pelepasan saham tersebut merupakan simbol kedaulatan negara yang harus diperjuangkan.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51% sahamnya untuk Pemerintah Indonesia, keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya drafting final sudah selesai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3).

Jonan menjelaskan bahwa terkait mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.

“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51%. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40% yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan alasan pemerintah tidak menunggu kepemilikan PT Freeport Indonesia hingga selesai masa kontrak pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Jonan, jika menunggu hingga 2021 untuk mengambil alih, maka Indonesia harus membayar sekurang-kurangnya nilai buku dari semua investasi PT Freeport selama ini.

“Kalau menunggu hingga tahun 2021 kita ambil alih, kita harus membayar sekurangnya itu nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang” paparnya.

Terkait kemungkinan PT Freeport akan mengajukan arbitrase internasonal soal kontrak yang akan berakhir pada tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa di dalam kontrak PT Freeport Indonesia pasal 32 menyebutkan bahwa perusahaan berhak untuk mengajukan perpanjangan.

Menurutnya, hal itu merupakan permasalahan tersendiri yang perlu diperhatikan. Pasalnya, PT Freeport hingga saat ini masih merasa berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

“Didalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” urai Bambang.

Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antar kedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.

Jonan menekankan, pembahasan pokok-pokok untuk keempat poin tersebut telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan.

“Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here