Home Maritim Harapan 2017: Integrasi Pembangunan Maritim Melalui Pembenahan Tata Kelola dan Kelembagaan 

Harapan 2017: Integrasi Pembangunan Maritim Melalui Pembenahan Tata Kelola dan Kelembagaan 

1011
0
SHARE

Oleh: Ir. Siswanto, MT *)

Jaman, Opini (2/1) – Sudah dua tahun lebih pencanangan visi Indonesia poros maritim dunia dideklarasikan oleh presiden Joko Widodo yaitu dimulai pada saat pelantikan beliau tanggal 20 Oktober 2014, bahwa  “samudera, laut, selat dan teluk adalah  masa depan peradapan kita. kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera, memunggungi selat dan teluk”.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh presiden Joko Widodo dalam KTT-EAS bulan November 2014 dengan lima pilar utama, yang meliputi : Pembangunan Budaya maritim, Pengelolaan sumber daya laut, konektifitas dan infrastruktur, diplomasi maritim, dan ketahanan maritim.

Kebijakan pembangunan ‘Poros Maritim Dunia’ ini disampaikan lagi oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April 2016 dalam Sidang IMO MEPC ke 69 di London.

Pada pertengahan Agustus 2016, Presiden Jokowi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap implementasi konsep poros maritim dunia (kompas, 21 Agustus 2016). Oleh karena itu diterbitkanlah Inpres no. 07 Tahun 2016 tentang  Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Solusi ini masih sangat sectoral walaupun 25 (duapuluh lima) Lembaga/ Kementerian tercakup di dalam inpres tersebut, sehingga sampai sekarang belum dapat dirasakan dampaknya.

Prestasi atau capaian progam poros maritim dunia sampai akhir tahun 2016 adalah sebagai berikut: Trayek tol laut bertambah sehingga harga komoditas turun dan stabil, perbedaan harga antar wilayah berubah drastis, namun masih banyak kendala dan kurang efesien dari sisi penentuan trayek, sehingga disparitas harga tipis masih belum sesuai harapan. Belum semua daerah terjangkau tol laut terutama pulau terdepan yang belum punya fasilitas dermaga dan infrastruktur penunjangnya.

Penambahan jalur pelayaran international pada pelabuhan makasar mengurangi waktu ekspor wilayah timur Indonesia yang dikombinasikan dengan perbaikan manajemen kepelabuhan, penerapan teknologi dan pembenahan SDM dapat memperpendek dwelling time, sehingga berdampak menurunnya biaya ekspor secara signifikan yaitu sekitar 200 USD/ container 40’.

Produksi ikan Indonesia tidak pernah turun dari waktu ke waktu. Yang membedakan adalah sekarang ini kesejahteraan nelayan meningkat karena perbaikan pada tata kelola perikanan.

Untuk pertamakali setelah 71 tahun merdeka, Indonesia memiliki kebijakan kelautan Indonesia (Ocean Policy) dengan adanya visi besar Poros Maritim Dunia dan memiliki Tata Ruang Laut Nasional, sehingga dapat mencegah konflik perebutan ruang laut, optimalisasi pemanfaatan sumberdaya laut, dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut.

Kita belum tahu apakah prestasi tersebut sesuai dengan harapan/ target, karena visi poros maritim dunia yang dicanangkan oleh pemerintah belum mempunyai parameter yang jelas dan tahun berapa dapat dicapai. Tidak hanya parameternya saja namun definisi poros maritim dunia itu sendiri diartikan berbeda-beda oleh para stake holder kemaritiman di Indonesia. Demikian juga nomenklatur kemandirian maritim belum dijelaskan secara definitive oleh pemerintah.

KKMI dan KKMD

Sebagai bagian dari anak bangsa, Lembaga kajian Pelopor Maritim (PORMAR) Indonesia, adalah sebuah lembaga kajian di bidang maritim yang beranggotakan para pakar, praktisi, pemerhati, pelaku usaha dan akademisi yang peduli terhadap kemaritiman, bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) yang mempunyai visi Indonesia Mandiri Pangan, Mandiri Energi dan Mandiri Maritim, terpanggil untuk turut serta dalam proses pembangunan kemaritiman di Indonesia, yaitu melalui rekomendasi aplikasi Kerangka Kerja Maritim Indonesia (KKMI), Kerangka Kerja Maritim Daerah (KKMD) dan 7 (Tujuh) Parameter  poros maritim dunia.

Pada dasarnya, visi Poros Maritim Dunia mempunyai dua dimensi yaitu out world looking (Keluar) dan in world looking (Kedalam). Hal tersebut tercermin di dalam lima pilar utama poros maritim dunia yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Keluar, kita diakui oleh masyarakat maritim International bahwa Indonesia adalah negara maritim yang kuat dan disegani dengan ciri-ciri, berkontribusi dalam peradaban maritim dunia, berperan dalam global supply-chain system, serta berperan dalam diplomasi dan kebijakan maritim dunia. (BAPPENAS 2015).

Kedalam, kita harus mandiri dan berdaulat maritim serta masyarakat sejahtera, adil dan merata dengan ciri-ciri terpenuhinya tujuh parameter poros maritim dunia.

Tujuh parameter poros maritim dunia tersebut adalah pertama, Budaya Maritim sudah menjadi jiwa hidup rakyat Indonesia, parameternya 70% GDP berasal dari laut. Kedua, Indonesia menjadi produsen dan eksportir hasil budidaya laut dengan nilai tambah dan nilai ekonomi terbesar di dunia. Ketiga, Indonesia berdaulat atas hasil kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam laut, termasuk hasil pangan, mineral, migas dan energy laut artinya tidak ada impor produk laut seperti garam dan lain-lain. Keempat, Biaya Logistik murah, parameternya harga komoditas sama atau beda tipis di setiap daerah di Indonesia. Kelima, Laut Indonesia aman dan nyaman menjadi pusat bisnis maritim dunia, parameternya tidak ada pencurian ikan atau biota laut, sabotase, perampokan, pembajakan, subversi, terorisme, penyelundupan (barang atau manusia), narkotika, pembuangan limbah dan gangguan lain. Keenam, Diplomasi Internasional telah diikrarkan bahwa ALKI (1,2,3) merupakan Alur Pelayaran International yang lebih besar dari terusan Suez, Terusan Panama maupun Gibraltar, termasuk dampak ekonominya, dan Ketujuh, Secara nominal finansial, pemerintah dapat memperoleh pendapatan per tahun dari sektor maritim sebesar kurang lebih Rp. 5.000,- triliun.

Indonesia sebagai poros maritim dunia ini terwujud apabila 7 (tujuh) parameter poros maritim dunia sebagai indikator telah dicapai, yang ditargetkan pada tahun 2030. Saat itulah Indonesia sudah pantas mendeklarasikan dirinya sebagai poros maritim dunia. Dengan kata lain inilah wajah Poros Maritim Dunia, wajah kemaritiman Indonesia.

Kerangka Kerja Maritim Indonesia atau disingkat KKMI adalah suatu instrumen atau perangkat yang dipakai sebagai acuan dalam mengawal perencanaan, implementasi, evaluasi dan pengendalian program kerja maritim untuk mencapai visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Pencapaian predikat Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia diperlukan parameter sebagai tolok ukur keberhasilan visi tersebut. Parameter Indonesia poros maritim dunia haruslah didefinisikan secara jelas dan lugas, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama secara nasional.

Selanjutnya kesepakatan tersebut dijadikan pedoman untuk melaksanakan pembangunan kemaritiman Indonesia. Dengan demikian kita sebagai bangsa memiliki dashboard yang menampilkan indikator-indikator bagi arah pembangunan kemaritiman dan bagi evaluasi pencapaiannya.

KKMI terdiri dari unsur- unsur: visi dan modal utama, input, proses, output dan penunjang. Hubungan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain secara rinci dapat dilihat pada skema Kerangka Kerja Maritim Indonesia. (Gambar 1.).

Skema Kerangka Kerja Maritim Indonesia (Gambat 1)

Unsur Output adalah Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia pada tahun 2030.Untuk mengetahui progress pencapaian Output tersebut, diperlukan indikator yang dinamakan 7 (tujuh) parameter poros maritim dunia, artinya bahwa visi poros maritim dunia dapat terwujud apabila 7 (tujuh) parameter yang ditetapkan dalam KKMI telah dicapai yang diperkirakan pada tahun 2030, dengan kata lain “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia” dapat dideklarasikan ke dunia international.

Unsur input terdiri dari Pertama, Konsepsi paradigma baru budaya dan negara maritim, penyiapan SDM bidang maritim yang jujur dan unggul (45 juta orang), Riset dan Teknologi bidang maritim yang kuat. Kedua, Infrastruktur perikanan dan budidaya laut yang memadai, sistem manjemen perdagangan international yang modern. Ketiga, Sistem distribusi terintegrasi, infrastruktur maritim (offshore dan onshore) yang memadai. Keempat, Program Tol Laut yang efisien, Infrastruktur fasilitas pelabuhan dan armada kapal yang memadai, manajemen transportasi laut yang terpadu.

Kelima, Peningkatan peran Bakamla dan fasilitas pendukungnya yang memadai, Sistem koordinasi pihak terkait ketahanan dan keamanan yang baik, Pemetaan laut secara detail. Keenam, Aktif diplomasi international, Fasilitas keamanan dan keselamatan yang memadai, Penyiapan kawasan industri maritim yang terpadu. Ketujuh, Cakupan Sektor industri maritim yang diperluas.

Sementara, unsur Proses terdiri dari 7 (tujuh) program kerja : (1). Industri dan jasa maritim meliputi Fasilitas pelabuhan, Industri Perkapalan dan Penunjangnya, Ship recycle, Offshore facilities (FLNG, FPSO, FSO), Floating Power Plant,  Kawasan industri maritim, Pabrik pengolahan ikan dan biota laut, Cold storage, Jasa konsultan maritim, jasa training, jasa survey, jasa standarisasi/ klas, jasa ristek; (2). Perikanan meliputi Perikanan tangkap, Perikanan budidaya, Budidaya biota laut, Bioteknologi; (3). Agro maritim meliputi Konservasi, Tambak garam, Penggemukan sapi, Biomassa, Biogas, Wilayah pesisir, rumput laut; (4). Seni dan Wisata bahari, (5). Pertambangan laut meliputi Minyak, gas, mineral; (6). Transportasi laut meliputi Tol Laut, pelayaran, pelabuhan, logistik; dan (7). Energi laut meliputi arus, gelombang, pasang surut, perbedaan panas, bayu/angin, surya, dan mikro hidro.

Unsur Penunjang terdiri dari 2 (dua) aspek, Pertama, Regulasi/ Aspek Legal dan kebijakan pendukung yang melekat pada setiap program kerja. Regulasi dan kebijakan dapat berupa Undang-undang, Kepres, Inpres, PP, Kepmen, Permen, Perda yang disesuaikan dengan program kerja maritim. Kedua, Institusi Pemrakarsa yang akan dijelaskan kemudian.

Kelenbagaan dan Tata Kelola

Lembaga Pemerintah dalam domain kemaritiman setidaknya memiliki 7 (tujuh) fungsi sebagai berikut:

(1) Fungsi Koordinasi Pembangunan Budaya Maritim.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder budaya maritim, antara lain: Lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber daya manusia, Lembaga Riset Teknologi, serta lembaga lain yang terkait dengan budaya maritim dalam membuat “Konsep Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim” sebagai pedoman untuk disosialisasikan.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim serta pengembangan sumber daya manusia dan Ristek bidang maritim apabila diperlukan.

Melakukan monitoring terhadap sosialisasi dan aplikasi “Konsep Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim” yang mencakup juga penyiapan Sumber Daya Manusia bidang maritim yang unggul serta penelitian & penerapan Teknologi yang tepat guna.

(2) Fungsi Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Laut.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder (KKP, ESDM, Pariwisata, dan Lembaga yang terkait dengan riset, teknologi dan survey sumber daya laut seperti BPPT,LIPI, BIG, DISHIDROS) dalam membuat “Peta Potensi Sumber Daya Laut di Indonesia” Tata ruang Laut Indonesia.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang “Pengelolaan Potensi Sumber Daya Laut” apabila diperlukan,  meliputi antara lain : perikanan tangkap, perikanan budidaya, biota laut, bio teknologi, konservasi, pengelolaan wilayah pesisir, seni dan wisata bahari, pengelolaan energi laut, Mobile Power Plant, ekploitasi minyak bumi bawah laut, eksploitasi gas dan penambangan mineral bawah laut.

(3) Fungsi Koordinasi Penyiapan Infrastruktur Maritim.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder Infrastruktur Maritim, antara lain: Direktorat Jendral HubLa, BUMN yang terkait Maritim, Perindustrian, serta lembaga lain yang terkait dengan Infrastruktur Maritim dalam “Merencanakan dan Membangun Infrastruktur dan Fasilitas Maritim”, yang meliputi : Infrastruktur perikanan dan budidaya laut, infrastruktur instalasi tambang (kilang, offshore, onshore) maritim, infrastruktur fasilitas pelabuhan dan armada kapal, infrastruktur kawasan industri maritim serta infrastruktur dan Fasilitas keamanan dan keselamatan maritim.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang  “Pengadaan dan Pembangunan Infrastruktur Maritim” apabila diperlukan.

(4) Fungsi Koordinasi Pengembangan Manajemen Maritim.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder yang terkait dengan para pelaku bisnis maritim dalam menyusun suatu System dan Manajemen Distribusi, System dan Manajemen Transportasi Laut, System dan Manajemen Trading hasil budi daya laut, Program Tol Laut, dan Manajemen Bisnis maritim.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang  System dan Manajemen Distribusi, System dan Manajemen Transportasi Laut, System dan Manajemen Trading hasil budi daya laut, Program Tol Laut, dan Manajemen bisnis maritim apabila diperlukan. Sebagai contoh, kebijakan Azas Cabotage yang diperluas termasuk diterapkan untuk kapal offshore dan Gas.

Melakukan monitoring terhadap penerapan System dan Manajemen Distribusi, System dan Manajemen Transportasi Laut, System dan Manajemen Trading hasil budi daya laut, Program Tol Laut, dan Manajemen Bisnis maritim.

(5) Fungsi Koordinasi Ketahanan, Keamanan dan Diplomasi Maritim.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder Ketahanan dan Diplomasi Maritim, antara lain: BAKAMLA, KPLP Direktorat Jendral HubLa, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, KKP, Kementerian Luar Negeri, serta  lembaga lain yang terkait dengan Ketahanan, Keamanan dan Diplomasi Maritim dalam mencegah dan memeberantas adanya Sabotase, Subversi, Terorisme, Perampokan, Pembajakan, Pencurian Ikan atau Biota Laut, Penyelundupan dan Pembuangan limbah serta Kerjasama dengan negara lain.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang “Keamanan dan Diplomasi Mariitim serta Kerjasama dengan negara lain” apabila diperlukan.

Melakukan monitoring terhadap keadaan keamanan maritim dan ketahanan negara dari sektor maritim.

Memberikan Peran sentral kepada Bakamla sebagai COAST GUARD dalam Tupoksi pengamanan, penegakkan hukum di laut, serta kepada Angkatan Laut dalam penegakkan kedaulatan dan pertahanan wilayah maritim.

(6) Fungsi Pengendalian Ekonomi Maritim dan Pembinaan Maritim Daerah.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder yang terkait dengan ekonomi maritim (Kementerian Keuangan, KEIN, Perindustrian, Bank, Perusahaan Asuransi dan lembaga lain yang terkait dengan ekonomi maritim) membuat Peta Jalan dampak ekonomi maritim pada struktur APBN sehingga mempunyai nilai 70 % GDB adalah berasal dari ekonomi maritim.

Mengkoordinir, mengawasi dan monitoring serta membantu menyusun KKMD untuk daerah-daerah yang menyatakan daerahnya menjadi Provinsi Maritim, Kabupaten/ kota Maritim, dan Kecamatan/ Desa Maritim.

Bersama Fungsi hukum dan Kebijakan Maritim membuat kebijakan dan atau regulasi tentang “Sistem Ekonomi Maritim” apabila diperlukan. Antara lain meliputi : Kebijakan Fiskal, moneter, insentif pajak, perbankkan, investasi, permodalan, assuransi, PNBP dan kebijakan lain yang terkait finansial.

Melakukan monitoring terhadap penerapan “Sistem Ekonomi Maritim”, dan terhadap penerapan KKMD di daerah.

(7) Fungsi Koordinasi Bidang Hukum Dan Kebijakan Maritim.

Bertugas dan berwenang: Mengkoordinir stakeholder yang terkait dengan Regulasi dan Kebijakan Maritim (Kementerian HUKUM dan HAM, dan lembaga lain yang terkait dengan regulasi dan kebijakan maritim) untuk menyiapkan Konsep Kebijakan Maritim.

Bersama 6 (enam) Fungsi lain menyiapkan kebijakan dan atau regulasi Maritim sesuai dengan masing-masing bidang, apabila diperlukan.

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan regulasi dan atau kebijakan yang terkait sektor maritim dan melakukan koreksi perbaikan untuk mendorong visi Indonesia sebagai poros maritim dunia segera terwujud sesuai dengan “PETA JALAN POROS MARITIM DUNIA” yang telah disiapkan. 

Manfaat KKMI

Dengan menggunakan KKMI maka aspek-aspek kedaulatan maritim, ekonomi maritim, tata kelola antar lembaga maupun aspek penegakan hukum maritim dapat disusun dan diterapkan dengan jelas.

Penyusunan Kebijakan Maritim yang meliputi aspek-aspek tersebut dilakukan dengan menyiapkan kertas kerja maritim yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) fungsi yaitu Fungsi Koordinasi Pembangunan Budaya Maritim, Pengelolaan Sumber Daya Laut, Penyiapan Infrastruktur Maritim, Pengembangan Manajemen Maritim, Fungsi Koordinasi Ketahanan, Keamanan dan Diplomasi Maritim, Fungsi Koordinasi Pengendalian Ekonomi Maritim Pembinaan Daerah, dan Fungsi Koordinasi Hukum Kebijakan Maritim.

Penerapan KKMI di Daerah

Sampai saat ini sikap Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota terhadap visi poros maritim dunia, berbeda-beda karena mereka belum punya dasar kebijakan pembangunan maritim di daerah, kecuali beberapa daerah tertentu yang memang karena kondisinya telah mempunyai program maritim seperti di Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Banten untuk level Provinsi dan Kabupaten Trenggalek, Kota Surabaya, Bitung, Kepulauan Talaud, untuk tingkat Kabupaten/ Kota. Jawa Barat misalnya sampai sekarang belum mempunyai program pembangunan maritim yang terpadu dengan program poros maritim dunia walaupun memiliki panjang pantai sekitar 1000 km.

Pada prinsipnya Perangkat KKMI meliputi implementasi pembangunan maritim di seluruh wilayah Indonesia sampai ke daerah, sehingga perlu disusun  Kerangka Kerja Maritim Daerah (KKMD) yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Dengan demikian setiap daerah juga mempunyai target dan konsentrasi yang dituangkan di dalam parameter provinsi maritim sebagai indikator  tercapainya predikat provinsi maritim, yang mana masing-masing provinsi berbeda parameternya.

Pembangunan sektor maritim harus mengikutsertakan daerah sebagai subyek dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh daerah, yang pada akhirnya Indonesia Poros Maritim Dunia tidak hanya menggaung keluar namun secara internal dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia sampai daerah pinggiran sekalipun. Dengan kata lain pembangunan kemaritiman Indonesia mempunyai dua tujuan sekaligus yaitu pertumbuhan dan pemerataan. Inilah yang dinamakan “Kemandirian Maritim”

Visi/ predikat Indonesia sebagai Poros Maritm Dunia hanya dapat dicapai jika ada Provinsi Maritim. Provinsi Maritim dapat dicapai jika ada Kabupaten/ Kota Maritim. Kabupaten/ Kota Maritim dapat dicapai jika ada Kecamatan Maritim dan/ atau Desa/ Kelurahan Maritim.

Sebagai contoh konsep dan penerapan KKMD Provinsi Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Banten.

Rekomendasi Plan Action

Pertama, Menyiapkan Konsep Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim berdasarkan kertas kerja. Kemudian sosialisasi melalui seluruh program pendidikan dan latihan yang ada di Indonesia, disesuaikan tingkat pendidikan dan melalui stakeholder kemaritiman.

Kedua, Menyiapkan Peta Jalan “Menuju Poros Maritim Dunia tahun 2030” berdasarkan KKMI dan kertas kerja yang telah disiapkan.

Ketiga, Mengoptimalkan Prasarana dan Sumber daya yang telah ada dengan melakukan koordinasi  dan masing-masing stake holder kemaritiman mengambil peran sesuai Kerangka Kerja Maritim Indonesia yang dikoordinir oleh Kemenko Maritim. 

Keempat, Dilakukan sinergitas / integrasi atau penataan kembali terhadap kewenangan pada beberapa lembaga/ sektor yang saat ini banyak tumpang tindih/ duplikasi atau yang belum tertangani, dengan cara meningkatkan KISS (Koordinasi, Integrasi, Sikronisasi dan Simplifikasi).

Kelima, pada tahun ke 5 (lima), Pemerintah harus berani merubah struktur Pendapatan Negara pada APBN dengan memisahkan/ menambahkan unsur pendapatan negara dari sektor Maritim sehingga konsentrasi  terhadap sektor ini dilakukan dengan disiplin.

Keenam, Memberikan insentif dan penghargaan kepada daerah yang telah mencanangkan menjadi Provinsi Maritim, Kabupaten/ Kota Maritim, Kecamatan Maritim dan/ atau Desa/ Kelurahan Maritim berdasarkan kriteria atau parameter yang telah ditentukan.

Ketujuh, Perlu segera diselenggarakan Kongres atau sarasehan Maritim Indonesia oleh masyarakat maritim Indonesia dengan Koordinator Kemenko Kemaritiman mengacu pada konsep KKMI dan KKMD. Selanjutnya hasil kongres/ sarasehan ini perlu dikukuhkan dengan Inpres atau PerPres untuk pelaksanaannya. [RED]

*) Pengurus DPP JAMAN, Pendiri PORMAR Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here