Home Energi HoA Divestasi Freeport Punya Ikatan Moral

HoA Divestasi Freeport Punya Ikatan Moral

97
1
SHARE

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatit Ariyono menegaskan bahwa Head of Agrement (HoA) PT Freeport Indonesia mempunyai ikatan moral.

“Dalam bisnis internasional HoA biasa. Karena disitu diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana, memang caranya harus begitu, kalau tidak diatur duluan bagaimana. Maka itu ada HoA untuk memastikannya. Maka HoA punya ikatan moral,” jelas Bambang dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Divestasi Freeport Kedaulatan Tambang Indonesia” di Aula Serba Guna Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Bambang menyampaikan, Freeport beroperasi melalui KK (Kontrak Karya) sejak tahun 1991 yang diperbaharui. Hal itu Karena ketika kontrak pertama Freeport tahun 1967 kepemilikannya masih berbadan hukum asing. Lalu tahun 2017, terjadi perubahan lagi dimana KK menjadi IUPK (izin Usaha Pertambangan Khusus).

“Sebetulnya divestasi perubahan kegiatan penambangan Papua oleh Freeport, termasuk pembangunan smelter, termasuk dalam perubahan KK mejadi IUPK. Kita lihat ke divestasi sudah diatur dalam KK, pasal 24 ayat 2A-2B mengatur bahwa kewajiban mereka memdivestasi melalui pasar modal. Atau langsung diatur di tahun pertama sebanyak 10%, hingga tahun ke 10 mencapai 20%,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, dalam UU Nomor 4 tahun 2009, menyebutkan sejak 5 tahun harus divestasi. Jumlah divestasi diatur menjadi 25%. Selanjutnya keluar PP No. 7 tahun 2014 bagi perusahaan melakukan penambangan bawah tanah berkewajiban melakukan 30% divestasi saham. Kemuadian pemerintah mengeluarkan PP No.1 tahun 2017, divestasi menjadi 51% yang dikekuarkan pada tanggal 29 Agustus 2017.

Menurut Bambang, setelah itu ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam IUPK, yaitu mendivestasikan 51% saham, membangun smelter, dan ketentuan ada stabilitasi investasi.

“Kita tidak bisa menunggu sampai tahun 2021, kita tidak bisa menolak perpanjangan kontrak tanpa alasan yang wajar, Freeport tahunya sampai 2041, tapi kita tahunya sampai 2021,” tukasnya.

Bambang menegaskan bahwa jika Indonesia berhenti di tahun 2021, maka akan digugat di pengadilan arbitrase internasional.”Nah, jika sudah digugat maka prosesnya panjang, dan operasional tambang akan berhenti. Padahal operasional tambang ini tidak boleh berhenti. Jika berhenti recovery-nya akan mahal, jika lebih parah lagi tambang akan ambruk dan rusak,” tandasnya.

Bambang menuturkan bahwa dalam pemberian IUPK kepada PTFI tidak diberikan secara otomatis oleh Pemerintah. Pasalnya, harus ada persyaratan yang harus dilalui agar diberikan izin hingga tahun 2041.

“Jika Freeport memenuhi persyaratan tersebut maka bisa sampai tahun 2041 kontraknya,” pungkasnya.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

1 COMMENT

  1. […] “Sebetulnya divestasi perubahan kegiatan penambangan Papua oleh Freeport, termasuk pembangunan smelter, termasuk dalam perubahan KK mejadi IUPK. Kita lihat ke divestasi sudah diatur dalam KK, pasal 24 ayat 2A-2B mengatur bahwa kewajiban mereka memdivestasi melalui pasar modal. Atau langsung diatur di tahun pertama sebanyak 10%, hingga tahun ke 10 mencapai 20%,” ujarnya, yang dikutyip dari https://jamaninfo.com/hoa-divestasi-freeport-punya-ikatan-moral/ […]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here