Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD JAMAN) DKI Jakarta menilai bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihfungsikan ruas jalan Jatibaru Raya menjadi tempat berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL) telah melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kebijakan ini bertabrakan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Ketua DPD JAMAN DKI Jakarta, Bastian, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (01/01/2018).
Bastian menjelaskan bahwa kebijakan tentang penggunaan badan jalan untuk berjualan bertentangan dengan peraturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Sebagaimana ketentuan dalam UU, tidak boleh ada perbuatan atau kegiatan yang menganggu fungsi jalan,” jelasnya.
Bastian mengatakan bahwa keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan dan juga menimbulkan permasalahan baru yang lebih komplek, hal ini akan memicu pasar- pasar yang lain.
“Misalnya ada kemungkinan PKL di tempat-tempat lain, seperti pasar gembrong, Pasar Senin, pasar Jatinegara, dan lainnya akan menuntut perlakuan yang sama. Kebijakan tidak boleh mengistimewakan pasar Tanah Abang,” katanya.
Ia juga meminta kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan kebijakan tersebut. Pasalnya, hal itu akan memicu terjadinya kerawanan baru yang berpotensi menganggu ketertiban umum di Jakarta.
“Jalan raya adalah untuk lalulintas kendaraan umum bukan sebagai tempat berdagang, selain itu, ini akan merugikan pedagang kios, pengunjung, pejalan kaki, perusahan angkutan, perusahan ekspedisi, sopir, dan masyarakat Jakarta,” pungkas Bastian. (HK)