Reforma agraria merupakan salah satu cita-cita besar yang diusung Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf kalla dalam memimpin Indonesia. Hal ini sebagaimana juga terdapat dalam program Nawacita dan Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2014-2019.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, pemerintah menekankan pelaksanaan lima kegiatan utama, yakni Penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kepastian hukum dan Legalisasi aset atas TORA, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi objek reforma agraria, dan pelembagaan pelaksanaan reforma agraria dari pusat hingga daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD JAMAN) Aceh, Safaruddin, mendesak kepada pemerintah daerah untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurutnya, terdapat beberapa objek TORA di daerah Aceh yang harus segera dibagikan kepada masyarakat. Berdasarkan data yang ada, kata Safaruddin, beberapa objek tersebut tinggal mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah setempat.
“Pelepasan dari HGU PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya seluas 2.668,82 hektar yang saat ini tinggal menunggu surat keputusan dari Bupati untuk dibagikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, pelepasan areal HGU PT Patria Kamoe di Kabupaten Aceh Timur seluas 1.800 hektare juga menunggu surat keputusan untuk pembagian dari Bupati setempat. Safaruddin menambahkan, lokasi pelepasan objek TORA selanjutnya sekira 1.050 hektar di Pijay, yakni di kawasan PT Gotong Royong yang tinggal menunggu surat keputusan dari Bupati.
“Lahan bebas yang juga harus segera di bagikan ke masyarakat ada di Kecamatan Sawang, Aceh Utara 1.000 hektare, di Pidie ada 1.000 hektar, dan ada juga lahan plasma 600 hektare di Subulussalam, dan masih ada lagi beberapa lahan baik itu bekas HGU maupun tanah bebas yang belum di bagikan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Dalam pantauan kami, ada beberapa objek TORA di Aceh yang harus segera dibagikan kapada masyarakat, seperti di HGU PT Blang Ara seluas 5.000 hektar yang sudah tidak diperpanjang lagi semenjak 2015, dan lahan ini perlu pelepasan dari Menteri dan pengesahan sebagai Objek TORA dari Menteri,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Safaruddin, pembentukan GTRA merupakan hal yang mendesak agar pemerintah dapat melakukan akselerasi pembagian lahan kepada masyarakat.
“Dengan adanya lahan maka masyarakat sudah dapat meningkatkan kesejahteraannya, paling tidak sudah menjadi tuan di lahan sendiri , dan kami mendesak agar Gubernur, Bupati dan Walikota di Aceh segera membentuk GTRA ini sebagai keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rahmawati Alfiyah