Home Maritim JAMAN Dukung Sikap MKP Tolak Usulan Revisi Perpres 44 2016

JAMAN Dukung Sikap MKP Tolak Usulan Revisi Perpres 44 2016

1241
0
SHARE

Tak ada Visi Menteri, Yang Ada Adalah Visi Presiden

 

JAMAN, Maritim (10/8)- Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mendukung sikap Menteri Kelautan Dan Perikanan (MKP) yang menolak usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 tahun 2016.

Iwan Dwi Laksono ketua JAMAN mengingatkan bahwa tidak ada ‘visi menteri’, yang ada adalah ‘Visi Presiden’.

“Membangun armada perikanan nasional memang tidak bisa dalam waktu singkat. Namun masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh, tanpa perlu merevisi Perpres yang belum genap 3 bulan berlaku tersebut.”, Ujar Iwan.

 

Sebelumnya MKP, Susi Pujiastuti melontarkan ungkapan “Greed never allow anything happen different“ untuk menanggapi wacana diperbolehkanya investasi asing di bidang perikanan tangkap.

Susi mengingatkan bahwa apa yang terjadi di sektor perikanan sejak awal era Presiden Joko Widodo adalah dekonstruksi terhadap sistem lama yang sudah establish.

“Sekaligus membangun konstruksi baru perikanan tangkap yang mengandalkan armada perikanan nasional” ungkap Susi saat diskusi di The Maritime Society.

 

Dalam kesempatan berbeda, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan mengisyaratkan pemerintah perlu mengkaji ulang Daftar Negatif Investasi di sektor perikanan tangkap, agar investor asing dapat diberi kesempatan di bidang usaha tersebut.

Pertimbangan utamanya adalah kondisi kapasitas dalam negeri yang belum optimal. Pemerintah dikabarkan sedang menghitung kapasitas kapal dalam negeri yang mampu menangkap potensi ikan di Natuna.

Laut Natuna termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. MKP Susi pernah menyebut potensi ikan di laut Natuna mencapai 400 juta dolar AS dalam setahun.

 

Perlu diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menyatakan bahwa hanya sektor perikanan budidaya dan bidang jasa ruang pendingin (cold storage) saja yang terbuka bagi asing. Sementara bidang perikanan tangkap ditutup sepenuhnya bagi asing.

Dalan perpres DNI yang diterbitkan 18 Mei 2016 tersebut, investasi asing sama sekali tidak diperbolehkan di bidang perikanan tangkap. Harus dalam negeri.

Sementara untuk usaha pengolahan ikan, investasi diperbolehkan hingga 100%. Namun harus berupa fasilitas onshore, alias di darat.

Kadin Indonesia melalui ketua bidang Kelautan mendukung usulan Luhut. Kadin menyebutnya sebagai usulan yang realistis.

 

Secara terpisah, pengamat Maritim dari The Namarin, Siswanto Rusdi, menduga usul Menko Maritim terkait dengan pemanfaatan ZEEI di Laut china Selatan. ZEE milik RI di sebelah utara Natuna tersebut dikenal kaya akan ikan, sehingga tak heran banyak pengusaha dan investor perikanan yang berminat.

“Saya kira Menko Maritim melihat adanya loss oppurtunity jika menunggu kesiapan armada perikanan nasional”, jelas Rusdi.

Rusdi mengingatkan bahwa sesuai ketentuan UNCLOS, negara pantai didorong untuk membuat skema pemanfaatan sumber daya alam di ZEE bersama dengan negara-negara lainya. Dalam konteks itu, usulan Menko Maritim perlu dikaji secara mendalam.

 

Ahlan Zulfachri dari APMI angkat bicara. Ahlan menyebutkan setidaknya ada dua aspek penting dalam operasi perikanan tangkap di Laut Natuna. Yang pertama adalah lokasi fishing ground yang jauh dari pelabuhan asal dan singgah, dan kedua yaitu kondisi perairan yang bergelombang tinggi.

“Itu artinya diperlukan kapal penangkap iklan ukuran besar, di atas 100GT. Lebih safe dan efisien dari sisi bisnis,”, jelas Sarjana Teknik Perkapalan Undip ini

Karena diperlukan modal besar, Ahlan menyarankan pemerintah mendorong BUMN perikanan tangkap untuk lebih berperan.

 

Walau Menko Maritim mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan MKP untuk membahas masalah di atas, namun’Perseteruan’ Menko Maritim – MKP nampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.(JMOL/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here