Home Energi JAMAN Membantah Skema Gross Split Meniadakan Peran Negara 

JAMAN Membantah Skema Gross Split Meniadakan Peran Negara 

578
0
SHARE

Jaman, Energi (27/12) – Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) membantah isu bahwa Skema Gross Split (GS) Meniadakan peran negara. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serius menerapkan skema gross split (GS) dalam kontrak kerjasama hulu migas. 

Dalam rilis yang diterima Jaman.or.Id, Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatakan pihaknya kini sedang mengkaji dan mensimulasikan skema GS tersebut, baik pada perpanjangan kontrak maupun pada wilayah kerja yang baru. 

Terhadap Blok yang sudah tender dan berstatus discovery, Kementerian ESDM akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk menegoisasikan perubahan skema dari Cost Recovery ke Gross Split.

“Untuk yang Dry Hole, kami kan evaluasi, dan jika masih ada prospeknya akan kami tenderkan kembali dgn skema Gross Split”, ujar Jonan.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pada tahun 2016 ini terdapat 20 kegiatan eksplorasi Migas. Darinya, hanya 7 yang berstatus “discovery’.

Gross Split adalah sistem pembagian berdasarkan hasil produksi dalam kontrak jangka waktu tertentu. Bagi pemerintah, skema GS akan memudahkan karena tidak perlu menambah birokrasi untuk mengendalikan biaya produksi seperti pada skema CSR.

Dihubungi secara terpisah, Litbang JAMAN Ir. Siswanto MT mendukung niat KESDM untuk menerapkan skema GS sesegera mungkin seperti pada 7 Blok yang baru saja discovery di tahun 2016 ini.

Siswanto membantah pendapat bahwa skema GS meniadakan peran negara.

“Pada dasarnya GS dan CR sama-sama sistem bagi hasil. Pembedanya hanya pada aspek finansial. Pada skema GS negara tidak perlu lagi terlibat pada pengadaan barang dan jasa karena tidak ada cost recovery”, jelas Siswanto. 

Siswanto menambahkan, ketentuan lain seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pengelolaan Lingkungan, CSR, dan lain-lain tetap tercantum dalam dokumen kontrak skema GS. Sehingga semua di atas wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor.

Selama peraturan dan UU yang berlaku  dipatuhi, itu berarti negara hadir. Dengan demikian aplikasi GS sangat sesuai dengan UUD45 dan Nawacita.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here