Home Nasional JAMAN : Saatnya Tambang Freeport Harus Kembali Ke Indonesia

JAMAN : Saatnya Tambang Freeport Harus Kembali Ke Indonesia

383
0
SHARE

Tepat 50 tahun (7 April 1967-7 April 2017) keberadaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoran, mengeksploitasi dan menguasai tambang yang terdapat di Papua Indonesia. Tetapi tidak membawa dampak apapun terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mengatakan bahwa Freeport selama ini telah merugikan negara dan sudah saatnya kekayaan tambang yang berada di Papua tersebut dikuasai oleh negara. “50 tahun Freeport telah merugikan Indonesia, sudah saatnya lah tambang itu kembali ke negara,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 telah tegas menyatakan bahwa pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk: merubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK); membangun smelter di dalam negeri; dan divestasi saham 51%.

“Peraturan-peraturan itu merupakan bentuk dari hadirnya negara dalam menguasai kekayaan tambang yang dimiliki untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Iwan.

Saat ini, Pemerintah melalui kementerian ESDM sedang melakukan perundingan dengan Freeport Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51%. 

Menurut Iwan, pelbagai peraturan yang ada (UU 4/2009 dan PP 1/2017) merupakan wujud dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan hilirisasi mineral yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan nasional.

“Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa seluruh kekayaan tambang yang berada di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” pungkas Iwan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here