Home Nasional Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti Menko PMK dan Menkumham

Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti Menko PMK dan Menkumham

67
0
SHARE
Sumber foto : setneg.go.id

Kepala Negara menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.

Penunjukan Tjahjo selaku Plt. Menkumham berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Presiden Joko Widodo Juga menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Puan Maharani yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Keputusan pengunduran diri tersebut diambil menyusul terpilihnya Puan  dan Yasonna sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden, Puan dan Yasonna menuliskan bahwa pengunduran diri mereka dimaksudkan untuk menaati aturan dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengemban amanah dalam Kabinet Kerja 2014-2019.(BPMI Setpres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here