Home Energi Kenaikan BBM Jenis Umum Harus Mendapat Persetujuan Pemerintah

Kenaikan BBM Jenis Umum Harus Mendapat Persetujuan Pemerintah

137
0
SHARE

Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU) dalam waktu dekat.

Revisi tersebut akan mengatur secara tegas terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Jenis Umum (BBM JBU). Untuk pengaturan kenaikan BBM JBU harus melalui persetujuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, perubahan tersebut menyangkut perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa kenaikan harga BBM harus mempertimbangkan inflasi ke depannya.

“Perubahan menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan MK, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4).

Arcandra menyampaikan, selain mempertimbangkan inflasi ke depannya, pengaturan tersebut juga mempertimbangkan daya beli masyarakat Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum Permen ESDM tersebut diundangkan, Pemerintah akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM. Sehingga tidak menimbulkan gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.

“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menambahkan bahwa dengan kebijakan baru tersebut, maka pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.

“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” tuturnya.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here