Home Nasional Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI

134
0
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Jamaninfo.com No. 32/HM/KOMINFO/02/2019 Rabu, 6 Februari 2019.

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru. Dalam caption salah satu postingnya disebutkan “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”

Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: [email protected]
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here