Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa pemberhentian sementara terhadap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah. “Jadi, dasar hukumnya kuat,” tegasnya di Jakarta, Senin (15/1).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), bahwa Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin.
“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” jelas Tjahjo.
Atas dasar pengecekan di lapangan itu, Tjahjo menandatangani surat bernomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.
“Sri Wahyumi, dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri,” tegasnya.
Dalam surat itu juga disebutkan pasal yang jadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda, yang berbunyi kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (EA)