Jamaninfo.com, Jakarta – Ketua Umum DPP JAMAN, A. Iwan Dwi Laksono mendorong agar Pemerintah serius dan cepat memanfaatkan teknologi Informasi yaitu Satu Data Indonesia sebagai Solusi Kebijakan Tepat Sasaran khusunya untuk Kependudukan dan Pertanahan.
“Pemerintah harus terus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, yang kini semakin berkembang pesat untuk memperkuat sistem kependudukan, integrasi data dan sistem informasi antar Kementerian/ Lembaga agar pelayanan terhadap warga negara semakin efektif dan meningkat.”, Kata Iwan dalam siaran pers nya, Rabu (24/7).
Diketahui bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengharapkan Perpres No.39 tahun 2019 dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data.
Menurut Kepala Bappenas, nantinya Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.
Terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam Perpres tersebut. Antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.
Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.
Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data.
Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata. Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.
Sejauh ini, fenomena tumbuhnya masyarakat digital dan munculnya kebutuhan akan data kredibel menuntut pelaksanaan yang baik dari kebijakan Satu Data Indonesia tersebut.
Maka dalam konteks ini penting dipaparkan perihal kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, agenda Pembangunan yang Berkelanjutan (SDG’s), Open Government Indonesia (OGI), dan lain sebagainya, sebagai satu sinergi proyek menuju realisasi Satu Data Indonesia.
Pemerintah juga perlu memaparkan langkah-langkah prakarsa telah dilakukan dalam rangka mewujudkan agenda strategis tersebut di atas, dan sejauh mana potret perkembangannya kini seperti Bappenas telah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Terpadu (Simpadu) oleh Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuat managemen metadata berupa Sistem Rujukan Statistik (SIRuSa) dan BPS juga mulai mengembangkan standardisasi format metadata untuk katalog data mikro dari statistik dasar menggunakan standar Data Documentation Initiative (DDI), Kementerian ESDM telah membangun Inameta (Metadata Migas Indonesia).
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memulai prakarsa e-Governmentatau pemerintahan elektronik. Peta jalan e-Government2016 – 2019 telah dirumuskan. Membangun e-Governmentjelas tidak lepas dari upaya menerjemahkan sistem perencanaan pembangunan dalam sebuah platformtekonologi informasi. Terkait hal ini, merujuk Rencana aksi OGP tahun 2016-2017 setidaknya telah dipilih lima kota sebagai daerah pengembangan e-Government: DKI Jakarta, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Bandung dan Kabupaten Bojonegoro.
Terkait kebijakan satu data tersebut, Menurut Iwan, perlunya memanfaatkan teknologi informasi dalam kebijakan Satu Peta untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia, selain menjadi rujukan bersama dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan dan pembenahan sistem tata ruang di Indonesia.(red/ril)