Home Nasional Seminar LBH Diblokir Polisi, JAMAN: Menkopolhukam Kurang Tanggap

Seminar LBH Diblokir Polisi, JAMAN: Menkopolhukam Kurang Tanggap

345
0
SHARE

Jaman, Nasional (16/9) – Seminar Sejarah 1965 dengan tema”Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditunda. Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa sebagaimana dilansir oleh Tempo.co (16/9/2017) menyatakan bahwa penundaan tersebut merupakan respon pemblokiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan protes sejumlah kelompok massa. 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (DPP JAMAN) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)  Edwar Antoni, SH menyatakan bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan sejumlah kelompok massa tersebut merupakan tindakan yang patut dirubah. “Dalam program Revolusi Mental Jokowi, tindakan seperti ini harus dirubah, jangan kayak orba (Orde Baru),” kata Edo, sapaan akrabnya, di Jakarta, Sabtu (16/9). 

 
Edo menganggap bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan pola lama yang masih tertanam ditubuh lembaga kepolisian. 

“Reformasi dan revolusi mental mestinya mampu merubah Polri dari pola dan metode pennyelesaian masalah ala Orba,”tambahnya.

Edo mengingatkan agar Polri melaksanakan kembali program  reformasi dan pembenahan internal, terutama mental dan pola penyelesaian masalah. 

“Kejadian di kantor LBH Jakarta itu bukti nyata bahwa Polri belum mampu menjaga komitmen bersama sebagai pengayom masyarakat, bukan alat kekerasan kelompok tertentu,” tuturnya.

Ia juga mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi menyeluruh ditubuh lembaga yang dipimpinnya tersebut. 

“Kita mendesak kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang protap penanganan problem sosial rakyat. Termasuk pemahaman demokrasi di negara ini seperti terkutip di butir-butir Pancasila,” tandas Edo. 

Selain itu, Edo juga mendesak Menteri Koordinator Polhukam RI Wiranto untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan kepolisian yang melakukan upaya pemblokiran tersebut.

“Menkopolhukam harus memberi sangsi berat terhadap pimpinan kepolisian yang disinyalir keluar dari protap dan komitmen nawacita tentang reformasi polisi sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here