Jaman, Nasional (28/2) – Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/2), Harjono menyebutkan bahwa timnya sudah bekerja sejak mendapatkan SK dari presiden atau sehari setelah dilantik, dengan mengumumkan secara terbuka pembukaan seleksi tersebut. Akan tetapi, menurut Harjono, sampai saat ini baru 3 orang yang mendaftar. Karena itu dirinya mengajak mantan pejabat negara, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai Calon Hakim Konstitusi. “Kami mohon kepada mass media tolong digalakkan agar banyak yang berkeinginan mengisi posisi calon Hakim MK kalau nanti terseleksi,” ujarnya.
Menurut Harjono pendaftaran dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 3 Maret 2017. Tanggal 10 Maret timnya akan mengumumkan calon-calon yang lolos seleksi administratif untuk selanjutnya akan melalui tahap wawancara pada 13 s.d. 16 Maret. “Kita punya jadwal yang sangat ketat, karena ketentuan undang-undang mengharuskan panitia punya kerja sampai 30 hari kerja.” Harjono juga menambahkan bahwa hakim definitif yang terpilih akan menjabat selama 5 tahun, bukan menyelesaikan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Patrialis Akbar. “Siapa pun yang terpilih nanti, itu jabatannya 5 tahun.”
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id. (*)
(RH – Humas Kemensetneg).