Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa draf keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan bidan desa yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS) telah finalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Draft Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui,” katanya saat menerima 30 orang perwakilan Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia, di Gedung Bina Graha, kantor KSP, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah memberikan respek yang sangat tinggi kepada para bidan desa, karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan bidan adalah pekerjaan kemanusiaan, karena yang diperjuangkan adalah nyawa.
“Bahkan, Konvensi Jenewa 1949 menekankan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang, mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
Pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada ibu-ibu bidan desa di lapangan. “Bagaimanapaun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan,” ujar Moeldoko.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Forbides Lilik Dian Eka Sari menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat 4.153 bidan desa yang berstatus PTT dan belum diangkat menjadi CPNS.
Jumlah tersebut tidak termasuk diantara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS lantaran sebelumnya terkendala persoalan administrasi, terutama karena usianya sudah di atas 35 tahun.
“Kami berharap yang empat ribu orang ini bisa segera terselesaikan statusnya, agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar setiap perpanjangan kontrak,” kata Lilik.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”