Jaman, Opini (19/8) – Tiga hari lalu, seluruh rakyat Indonesia bersorak-sorai semarakan kemerdekaan yang ke 72. Sudah setengah abad, bangsa Indonesia merdeka. Pekik merdeka yang dikumandangkan dari istana negara hingga ke pelosok nusantara, seakan tak punya filosofi yang terpatri manakala para pekerja dipermainkan hak hak mereka oleh perusahaan asing bernama freeport
Ribuan pekerja freeport yang diberhentikan secara paksa, pada 19 agustus 2017 melakukan blokade di pintu utama perusahaan. Blokade tersebut bukan tiba-tiba terjadi. Tapi sejak Mei 2017, para pekerja telah menyampaikan masalah mereka. Berani memang. Sampai bulan ke 4, pemogokan dilakukan. Seakan para pekerja berjuang sendiri tanpa sokongan negara. Ya, pemerintah yang terkait cenderung meng-iyakan pernyataan freeport. Bukan membela hak-hak warga negaranya yang di tindas dan dihempaskan begitu saja.
Saya heran, hingga saat ini dimana pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi melalui kementerian ESDM melakukan perbaikan regulasi khusus soal freeport, tak semua unsur penyelenggara mampu menjalankanya. Semangat kendali negara atas korporasi, belum sepadan dengan prilaku polisi di Papua. Paradigma aparat penegak hukum tak beda dari dulu sejak freeport ada. Apa saja pernyataan freeport, itulah yang utarakan polisi ketika terjadi masalah.
Freeport sebut blokade cekpoint 28 dan gorong-gorong di Timika Papua dilakukan oleh sekelompok orang yang diberhentikan lantaran bolos kerja. Pernyataan freeport tersebut di iyakan pula oleh humas polda Papua. Polisi seolah-olah bicara sebagai jurubicara perusahaan, bukan sebagai lembaga penegak hukum
Perjuangan para pekerja sejak mogok, sebagaimana yang mereka sampaikan, antara lain menolak kebijakan fourlok karena tidak sesuai dengan UU pekerja di Indonesia. Bahkan, dalam hal pemberhentianpun, wajib dipenuhi hak seorang pekerja. Tuntutan untuk penghentian PHK massal pun tak digubris perusahaan. Tindakan freeport yang tidak mau bertanggungjawab dan membiarkan api kian membara, didukung pula oleh personil pengamanan freeport yang berjubah bendera Indonesia pula, terjadi ketidakpastian bagi para pejuang buruh di Mimika.
Perlu dicatat bahwa akhir akhir ini, harga tembaga dan emas melonjak namun saham freeport (fcx) tidak stabil lantaran dua masalah. Produksi teganggu akibat pemogokan para pekerja serta perundingan yang berlangsung dengan pemerintah Indonesia belum finish. Walaupun freeport tetap mendapat injin eksport, tapi sama sekali tidak mendongkrat saham yang stagnan. Mestinya perusahaan memperbaiki kinerja mereka soal tuntutan para pekerja dan mematuhi ketentuan negara Indonesia.
Watak rakus nan bengis masih melekat pada freeport sejak era logam hingga era milenia. Kapitalis berslogan kesejahteraan dan lapangan kerja tersebut masih ingin berkuasa dan akupasi kedaulatan negara hingga masa kini.
Perjuangan kaum pekerja freeport seakan sirna ketika suara mereka soal nasib mereka dikubur dengan berita rusuh, bakar-bakaran dan segalanya. Media-media nasional Indonesia isinya makar semua. Jarang yang muat tuntutan sebenarnya. Jarang pula yang singgung tidurnya Menakertrans terkait masalah pekerja. Media seakan dibeli freeport untuk menghujam siapa saja yang menuntut freeport patuhi aturan. Perusahaan media tak lagi membedakan mana pernyataan freeport, mana pernyataan polisi. Dimuat sama redaksinya. Aneh!
Keberhasilan perusahaan menina bobokan aparat penegak hukum dan media untuk menindas kaum pekerja yang tak lain rakyat sendiri, pupuslah sudah pekik merdeka yang baru saja disorak-sorakkan.
Pernyataan Menko Maritim bahwa negara tidak boleh di atur-atur oleh freeport, hanyalah omong kosong belaka. Buktinya? pemerintah terus meladeni cengengesan freeport. Seolah-olah perusahaan tersebut yang maha kuasa diatas Pancasila dan UUD 1945.
* pembakaran mobil di cek point 28
Gebrakan Jokowi, seorang presiden yang tidak terikat dalam konsensi masuknya freeport di masa lalu, tak membangkitkan para pembantunya di sektor lain. ESDM sudah berupaya paksa freeport tinggalkan kontrak karya dan terima IUPK. Kemana KLHK urus ekologi freeport? Kemana menteri tenaga kerja? Mengapa polisi di Papua terus membela kapitalis nemangkawi dengan mengintimidasi membubarkan paksa para pekerja yang menuntut hak. Ditaruh kemana UU ketenagakerjaan Indonesia!
Negara dan perangkatnya hadir untuk memenuhi hajat hidup masyarakatnya, bukan kepentingan privatisasi.
Selamatkan Indonesia dari cengengnya freeport. Paradigma kepolisian soal freeport wajib dirubah. Hapus MOU gaji 13 (ikatan uang freeport-polda Papua) agar penegak hukum benar benar berpihak pada keadilan, bukan jadi satpam tak punya mentalitas profesional dan corong perusahaan. Apalah artinya 72 tahun merdeka tapi tindakan freeport yang terus menerus mengabaikan aspek hak dan kemanusiaan. Mengangkangi kedaulatan negara selama beroperasi di negeri Amungsa Papua, harus diakhiri.
#ArkiPapua