Pemerintah melakukan pemberhentian sementara atas beberapa pekerjaan konstruksi yang beresiko tinggi seperti konstruksi layang dan beban berat pada seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pasalnya, selama tiga tahun pembangunan dilakukan, terdapat 14 kali insiden kecelakaan kerja yang belakangan ini terjadi.
Per tanggal 21 Februari 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang kepada perusahaan konstruksi BUMN dan swasta yang melaksanakan pembangunan proyek jalan tol, LRT, dan double track Manggarai-Jatinegara.
Sementara itu, untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan, dan pembangunan infrastruktur lainnya tetap terus dilanjutkan.
Dalam surat tersebut, terdapat 8 kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara oleh Pemerintah, yakni pekerjaan yang menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever precast/in situ, launcher beam/frame, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan pekerjaan yang menggunakan sistem kabel.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang sekaligus juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarif Burhanuddin menyatakan bahwa tahapan setelah pemberhentian sementara oleh pemerintah tersebut dilanjutkan dengan evaluasi oleh KKK.
“Evaluasinya mulai dari desain, standar operasi prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan, dan pengetatan pengawasan,” kata Syarif saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB9) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (22/2).
Para perusahaan konstruksi diminta untuk menyiapkan dokumen yang terkait untuk disampaikan kepada KKK guna dilakukan evaluasi. Beberapa dokumen yang akan dievaluasi antara lain dokumen kontrak, Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan serta SOP, metode dan izin kerja.
“Jika telah memenuhi syarat dapat disetujui sehingga pekerjaan konstruksi dapat dilanjutkan kembali,” tegas Syarif.
Reporter: Hendri Kurniawan