Jaman, Papua (22/2) – ESDM telah menerapkan regulasi ijin tambang freeport. Sementara menkeu dan perpajakan juga sejalan. Kementerian dan lembaga lain seperti KLHK, Agraria dan Tata Ruang, ketenagakerjaan serta komnasham belum punya gigi?
Komisi nasional Hak asasi manusia belum nampak asessment mereka terkait kasus kasus ham yang terjadi pasca freeport hadir. Begitu juga dengan kementerian lingkungan hidup belum terlihat tinjauan mereka soal dampak ekologi.
Tanah seluas 2 juta hektar lebih itu statusnya bagaimana dimata negara seketika skema kontrak karya tidak lagi dipertahankan saat ini.
Pengendali regulator soal lingkungan hidup, blue print freeport harus diumumkan. Soalnya, freeport jarang tersentuh soal masalah ekologinya. Sering informasi yang publik dapat, pemerintah hanya tunggu hasil kajian freeport lalu diteken saja. Sementara wewenang negara hadir urusan lingkungan hidup jarang bertaring.
Apalagi, sebaran limbah freeport yang meratakan daerah pesisir dan mematikan penghasil karbon biru yang dihasilkan melalui tumbuhan manggrof. Dan tak kalah penting juga bagi KLHK untuk memastikan apakah daerah seputar freeport mengancam keberadaan gambut?
Kementeria agraria dan tata ruang hadir juga untuk memastikan batas batas wilayah freeport. Apakah luasan arealnya sudah bertambah atau tidak. Bagaimana status tanah bagi pemilik hak ulayat? Sudah pernah ada ganti rugi atau tidak? Pernahkah negara punya dokumen perjanjian tanah di freeport? Setau saya, James Moffed eks predir fcx justru lebih tau siapa sebenarnya pemegang hak kesulungan yang melakukan perjanjian tanah dengan freeport. Freeport punya dokumen perjanjian dengan pemilik hak ulayat yang sewaktu waktu mereka buka bila ada sengketa gugatan.
Rekomendasi komnasham soal kasus di freeport jarang ada. Padahal lokasi freeport ini kerap terjadi kasus. MOU keamanan polda Papua-freeport dianggap hal biasa? Kebanyakan lembaga itu memilih kualifikasikan kasus pada konteks pidana (kriminal) ketimbang memandang kehadiran freeport sebagai biang kerok masalah disini.
Bahkan freeport mengklaim mereka bisa buka diri untuk pelatihan hak asasi manusia.
Penerapan prinsip ham dalam dunia bisnis masih sebatas anjuran formalitas. Belum ada sikap tegas soal pelanggaran yang terjadi.
Regulasi HAM juga masih lemah soal pelaku korporasi. Lebih banyak ribut soal pelaku individu sebagai pelanggar. Bila ada kasus pengabaikan hak hak pekerja, paling CO atau direkturnya yang dituding, bukan seluruh korporasi tersebut dibubarkan karena tidak menghormati aspek hak dalam menjalankan bisnisnya.
Regulasi soal ketenagakerja juga harus diterapkan. Tuntutan pekerja freeport untuk kenaikan gaji sudah sampai pada MOU pekerja dengan perusahaan. Mana realisasinya? Apalagi saat ini dengan ancaman ribuan pekerja di PHK freeport. Seharusnya kementerian tenaga kerja berdiri bersama para pekerja untuk tindak perusahaan yang semena mena ancam pekerja dengan alasan pengurangan produksi
Gotong royong harus dilakukan saat ini dalam hal freeport, agar terbuka masalah apa saja yang freeport lalai penuhi selama beroperasi.
Monster tersebut harus disalibkan dan dibawa ke ranah hukum atas pengabaian yang dilakukannya. (*)
…..
*Arkilaus Baho aktifis JAMAN asli Papua*