Home Ekonomi Bersih-Bersih BUMN, Pengawasan Internal BUMN Sangat Lemah

Bersih-Bersih BUMN, Pengawasan Internal BUMN Sangat Lemah

239
0
SHARE

Jamaninfo.com, Jakarta – Menjamurnya kasus korupsi di tubuh BUMN dikarenakan sistem pengawasan di jajaran direksi perusahaan yang sangat lemah. Dan Sebaliknya, program antikorupsi hanya diterapkan di level pelayanan atau manajemen ke bawah.

Demikian Disampaikan oleh Emerson Yuntho Wakil Direktur Visi Integritas dalam acara Diskusi Publik “BERSIH-BERSIH BUMN”, Selasa (20/8) di Financial Club Graha CIMB Niaga Jakarta.

Dia mengatakan bahwa tidak berjalannya fungsi pengawasan internal akibat banyaknya posisi pengawas di BUMN yang rangkap jabatan. Bahkan direksi atau komisaris tersebut tidak berasal dari kalangan profesional.

Upaya pencegahan korupsi itu ada dalam Peraturan Menteri Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance pada BUMN.

“Lingkungan BUMN tidak mendukung antikorupsi, orang baik ditempatkan di tempat lumpur akan susah atau malah terbawa ke masalah itu,” ujarnya.

Emerson mengungkapkan ada beberapa kasus yang menjerat direktur utama maupun direksi BUMN antara lain, kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang eksplorasinya berujung gagal. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Ia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia menjadi tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat di maskapai pelat merah itu.

Dan yang terbaru adalah tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua direktur utama lainnya yang diringkus akibat korupsi ialah Nur Pamudji dan Eddie Widiono.

Dan masih banyak kasus BUMN lain tapi ditangani kepolisian dan kejaksaan. Di antaranya kasus penyuapan dan gratifikasi. 60 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari jumlah itu, 19 kasus mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,1 triliun.

“Pantauan kita ada 60 kasus korupsi BUMN yang ditangani KPK. Di luar itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya ada bukan demi mencari untung, melainkan memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat tanpa perlu bergantung ke perusahaan asing.

“Sebenarnya pengawasan di jajaran direksi perusahaan itu enggak berjalan baik, pengawas internal di BUMN justru ditempati orang-orang yang enggak punya kompetensi,” Ungkapnya.(red)

Reporter : Catur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here