Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 nanti dilakukan dengan pertimbangan bahwa selama 2 tahun belakangan, PNS belum memperoleh kenaikan harga pokok.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS hingga saat ini belum juga ditetapkan. Hingga saat ini, pemerintah masih mengacu pada PP No. 30 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut Ridwan, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
Sebelumnya, Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar K/L.
Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan THR PNS tersebut sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”