Adanya peningkatan aktivitas vulkanik dari kegempaan yang terus meningkat maka status Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali dinaikkan dari Siaga (Level 3) menjadi Awas (Level 4) oleh PVMBG Badan Geologi. Level Awas adalah level tertinggi dalam status gunungapi. Status Awas berlaku terhitung mulai tanggal 22/9/2017 pukul 20.30 Wita.
Rekomendasi PVMBG adalah masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak beraktivitas, tidak melakukan pendakian dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 9 kilometer dari kawah puncak G. Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Timur Laut, Tenggara dan Selatan-Baratdaya sejauh 12 kilometer. Di dalam radius ini tidak boleh ada wisatawan atau aktivitas masyarakat di dalamnya.
Kepala PVMBG telah melaporkan kenaikan status Awas tersebut kepada Kepala BNPB, BPBD Provinsi Bali dan BPBD kabupaten di sekitar Gunung Agung untuk diambil antisipasi.
Dengan perluasan daerah zona berbahaya tersebut maka pengungsi akan bertambah. BNPB dan BPBD akan mengambil langkah-langkah penanganan antisipasi menghadapi letusan dan penanganan pengungsi terkait dengan peningkatan status Awas dari Gunung Agung. Kepala BNPB bersama pejabat terkait telah berada di Bali untuk berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan Bupati terkait. Posko nasional segera diaktivasi untuk memberikan pendampingan pemerintah daerah.
Bantuan logistik dan peralatan segera didorong ke titik-titik pengungsian. Rapat koordinasi antar kementerian, lembaga dan unsur lainnya akan segera dilakukan. BNPB dan BPBD sedang menyiapkan rambu-rambu jarak radius yang akan segera dipasang di tempat-tempat strategis agar masyarakat dapat mengetahui posisi di radius aman atau berbahaya.
Masyarakat dihimbau untuk tenang. Jangan terpancing pada isu-isu yang menyesatkan. Hingga saat ini Gunung Agung belum meletus. Pemantauan diintensifkan. (Rilis/BNPB)
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB