Home Nasional BNPB: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa NTB Tuntas Paling Lambat 2020

BNPB: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa NTB Tuntas Paling Lambat 2020

222
0
SHARE
Foto: Rahmawati Alfiyah/JamanInfo.com

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik dan rumah masyarakat pascagempa yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan tuntas paling lambat 2020.

“Agustus 2018 harus selesaikan pendataan. Lalu September 2018 kita akan rapat koordinasi rencana aksi rekonstruksi tingkat pusat. Di Desember 2018 itu selesai pemulihan sarana dan prasaranan vital seperti sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Kalau belum, Maret 2019 itu selesai dilaksanakan. Sisa-sisanya di 2020 kita harapkan pemulihan pascabencana selesai,” jelas Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Inpres 5 Tahun 2018: Rekonstruksi Fasilitas Dasar Pasca Gempa Lombok 2018” di Ruang Serba Guna Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (27/8).

Terkait percepatan rekonstruksi rumah-rumah masyarakat, Harmensyah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah mencairkan Dana Siap Pakai (DSP) yang telah dimasukkan ke dalam 12 ribuan buku rekening di BRI. Namun demikian, dana tersebut belum bisa langsung dipakai oleh masyarakat karena akan diberikan pendampingan agar tidak salah dalam penggunannya.

“Termasuk rumah-rumah masyarakat yang rusak juga kita ambilkan dari Dana Siap Pakai. Namun mekanisme pencairannya harus jelas, sehingga dana yang diberikan ke masyarakat itu jadi rumah, bukan jadi motor atau yang lain-lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai apakah rumah masyarakat akan dibangun ditempat semulau atau direlokasi, pihaknya menuturkan hal tersebut disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM berdasarkan zona patahan akibat gempa.

“Prinsipnya build back better and safer. Sekarang sudah dipetakan oleh Kementerian ESDM mana daerah patahan. Kalau misal tidak melewati daerah patahan, rumah bisa tetap dibangun di situ. Tapi kalau dia dilarang untuk membangun di tempat semula, itu harus direlokasi, dan pemda akan segera mencarikan tanah relokasi, dan pemerintah akan bangun rumah dan fasilitas dasarnya,” ungkap Harmensyah.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here