Sejak beberapa hari ini, perwakilan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur mendatangi beberapa instansi pemerintah pusat di Jakarta.
Kedatangan mereka untuk mendesak Pemerintah agar menghentikan operasi tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Pitu. Pasalnya, sejak dilakukannya operasi tambang emas tersebut, kerusakan lingkungan yang diakibatkan seolah tiada henti.
“Dengan adanya tambang tumpang pitu kami merasa tidak sejahtera. Dengan hasil pertanian dan kesuburan tanah kami sudah merasa tercukupi,” tegas Heri Budiawan, salah satu perwakilan warga dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (20/7.)
Budi menuturkan, sejak beroperasinya tambang emas tersebut, beberapa biota laut banyak mati karena terdampak eksploitasi tambang. Selain itu, imbuhnya, Gunung Tumpang Pitu merupakan titik pusat kehidupan dari masyarakat sekitar.
“Gunung Tumpang Pitu adalah benteng bagi masyarakat bila terjadi tsunami, Gunung itu juga sebagai penanda bagi nelayan yang melaut,” tandasnya.
Budi juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ini perwakilan warga mendatangi beberapa kantor-kantor pemerintahan seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Senin teman-teman Tumpang pitu sempat ke KSP untuk mendesak pemerintah penghentian tambang Tumpang Pitu. Selasa mempertanyakan ke KLHK terkait status hutan Tumpang Pitu yang sebelumnya hutan lindung menjadi hutan industri, sekarang audiensi ke Kemenko Kemaritiman,” jelasnya.
Ia menuturkan, masyarakat juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian ESDM agar menghentikan segera dan mencabut ijin kegiatan industri pertambangan di Tumpang Pitu.
Selain itu, lanjut Budi, masyarakat juga meminta dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada kawasan pertambangan di wilayah Tumpang Pitu.
“Hingga saat ini baik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) maupun RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) belum dilengkapi dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis),” jelasnya.
Budi meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan review terhadap penurunan status kawasan hutan lindung Tumpang Pitu yang berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Hentikan juga seluruh kasus kriminalisasi yang menimpa warga Tumpang Pitu terkait perjuangannya menolak kehadiran industri pertambangan di wilayah mereka,” pungkasnya.
Reporter: Rahmawati Alfiyah dan Hendri Kurniawan