Dalam setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo selalu menjelaskan alasan pemerintah melakukan percepatan dalam pembagian sertifikat ha katas tanah untuk rakyat.
Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman dirinya berkunjung ke daerah, Presiden selalu mendengar keluhan masyarakat mengenai sengketa lahan atau tanah.
“Kenapa itu terjadi? Dari 126 juta sertifikat bidang yang harus diberikan kepada masyarakat, pada tahun 2015 itu baru 46 juta (sertifikat yang diberikan), selama 73 tahun kita merdeka. Masih kurang 80 juta bidang yang harus disertifikatkan dan diberikan kepada masyarakat,” kata Presiden saat menyerahkan 5.083 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat, di Lapangan Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/10).
Maka dari itu, lanjut Presiden, mulai tahun 2015, dirinya menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah.
“Saya tahu kantor BPN pontang panting kerja pagi siang malam, Sabtu Minggu. Ya memang tugasnya kantor-kantor pemerintah itu melayani rakyatnya,” tegasnya.
Presiden menyampaikan, pada tahun 2018, pemerintah menargetkan 7 juta sertifikat bisa dibagikan kepada masyarakat. Sedangkan untuk tahun depan, target pemerintah adalah 9 juta sertifikat.
“Nyatanya kalau kita punya kemauan untuk melayani masyarakat itu bisa. Kenapa dulu-dulu hanya 500 ribu? Nyatanya 5 juta, 7 juta selesai. Insyaallah selesai,” ucapnya.
Presiden berharap, setelah masyarakat memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki, maka sengketa-sengketa lahan bisa berkurang dan bahkan hilang sama sekali.
Ia juga berpesan agar mereka bisa menjaga sertifikatnya dengan baik. “Hati-hati saya titip kalau pinjam ke bank dapat 300 juta misalnya. Gunakan seluruhnya untuk modal kerja, modal investasi, untuk modal usaha,” tuturnya.
Sebelumnya dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan sertifikat yang diberikan kepada masyarakat sejumlah 26.037 sertifikat. Adapun penerima berasal dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Rahmawati Alfiyah