Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018. Kepastian ini didapat setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan secara resmi usulan formasi CPNS yang akan dibuka untuk tahun ini.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian ESDM Upik Jamil membenarkan hal itu. Ia menuturkan bahwa usulan formasi CPNS Kementerian ESDM telah disetujui oleh KemenPAN RB. “Betul, usulan formasi CPNS Kementerian ESDM tahun ini sudah disetujui oleh Kemen-PAN RB,” jelas Upik di Gedung Sekretariat Kementerian ESDM Jakarta, Senin (17/9).
Upik menjelaskan, rekrutmen CPNS tahun 2018 akan diprioritaskan untuk jabatan pendukung nawacita (pembangunan infrastruktur dan ketahanan energi), seperti inspektur ketenagalistrikan, penyelidik bumi, analis program energi baru terbarukan, analis kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Namun, Ia belum bisa merinci secara detail formasi apa aja yang akan dibuka.
“Tunggu saja tanggal 19 September nanti. Yang pasti, masyarakat yang berminat (melamar), siapkan diri dengan baik,” tandasnya.
Proses seleksi CPNS tahun 2018 akan melalui satu pintu pendaftaran, yaitu melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menggunakan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). “Alur registrasi sudah tidak lagi melalui web Kementerian ESDM. Ini mesti dicermati bagi pendaftar,” tutur Upik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PAN RB yang ditunjuk sebagai panselnas telah menyiapkan sistem seleksi nasional lewat portal resmi, yakni http://sscn.bkn.go.id. Perubahan sistem ini diyakini akan mempermudah dan mempersingkat para pendaftar memilih formasi yang diinginkan.
Upik memaparkan, setidaknya ada 3 (tiga) tahapan seleksi dalam menentukan proses lolos tidaknya para pelamar menjadi CPNS Kementerian ESDM, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah melewati seleksi administrasi, para pelamar akan menjalani SKD untuk diuji pada kemampuan di bidang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“SKD ini akan dilakukan dengan sistem online atau CAT (Computer Assisted Test),” paparnya.
Pada tahap ini, Kementerian PAN RB sendiri telah menentapkan nilai ambang batas (passing grade) di masing-masing tes bagi jalur umum, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Sementara, bagi jalur cumlaude dan diaspora, Kementerian PAN RB mematok nilai kumulatif SKD sebesar 298 dengan nilai TIU paling rendah 85, jalur penyandang disabilitas sebesar 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70 dan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat sebesar 260 dengan nilai minimum TIU yaitu 60. Setelah dinyatakan lolos SKD, para pelamar masih diharuskan mengikuti satu tahap lagi, yaitu SKB.
“Khusus seleksi tahapan SKB CAT ini akan diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bekerjasama dengan BKN (PPSR) kemudian untuk psikologi lanjutan akan bekerja sama dengan lembaga psikologi independen,” tutup Upik.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Catur Apriliana