Home Nasional Diskusi Peringatan Hari Petani, JAMAN Lombok Timur Bahas Nasib Petani Tembakau

Diskusi Peringatan Hari Petani, JAMAN Lombok Timur Bahas Nasib Petani Tembakau

224
0
SHARE

JamanInfo.com, Lombok Timur – (24/9) Ketua DPK JAMAN Lombok Timur, Ahmad Joni mengatakan bahwa dalam momentum Hari Tani JAMAN yang dengan Triloginya Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Energi, dan Kedaulatan Maritim terus melakukan advokasi semua sektor masyarakat pekerja untuk mencapai Kemandirian Nasional.

“Di Lombok Timur kita di hadapkan pada persoalan klasik yakni persoalan yang setiap tahun menjadi masalah petani tembakau, untuk itulah kami berharap mampu menghasilkan rekomendasi sebagai jalan keluar.” Ujar nya.

Perjuangan petani tembakau merupakan perjuangan panjang, yang merefleksi dari perjuangan petani virginia Lombok dimana petani tembakau Lombok  terkesan selalu di sudutkan oleh kebijakan yang tidak berpihak.

2010 lalu pun telah terbit Peraturan Pemerintah No.109 tentang dana bagi hasil cukai tembakau, dimana daerah yang mendapatkan DBHCT adalah daerah yang terdapat industri rokoknya.

Adapun dampak dari Peraturan Pemerintah ini NTB atau Lombok secara otomatis tidak berhak atas DBHCT karena tidak memilik industri rokok.

“Protes pun kita lakukan dengan melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, dan alhamdulilah kita menang.” Tandas nya

Perjuangan yudisial review PP No.109 ini sebenarnya juga di barengi dengan menuntut pemerintah provinsi membuat Perda harga dasar dan grader indevenden. Namun dalam dua hal tuntutan penting ini belum di penuhi sampai sekarang.

“Saya berharap kita mampu menghasilkan rekomendasi yang mempunyai komitmen untuk kita perjuangkan bersama.” Harap nya

Wakil ketua DPRD Lombok Timur, Badran Archid juga mengungkapkan produksi tembakau indonesia mencapai 180.000 ton, tetapi pada kuartal pertama masih import, artinya memang masih ada kekurangan. Sedang di Jawa terdapat 350 perusahaan rokok, sehingga tujuan penjualan tembakau tidak bisa mengandalkan pasar hulu saja tetapi juga kehilir.

“Kita akan perjuangkan kedepan nya, jika tidak bisa membawa perusahaan rokok maka tidak kita ijinkan, karena di Jawa tidak ada orang meributkan tembakau over produksi. kedepannya akan dibicarakan persoalan regulasi petani kecil.” Ujar nya.

Lebih lanjut, Badran menginginkan pendalaman, apakah terkait dengan perangkat kerja mereka menggunakan standar kerja sesuai dengan k3 atau tidak.

APBD lebih dari 1,5 triliun lebih banyak dibelanjakan untuk belanja pegawai, sehingga dapat dikelola. Beberapa solusi yang masih diuji coba oleh petani. Salahsatu nya menjemur tembakau untuk mengurangi biaya produksi.

Selain itu, Kabid Penyelesaian Sengketa Disnaker, Subhan menyampaikan sesuai dengan Tupoksi nya bahwa ada celah untuk mengawasi perusahaan, memang wewenang provinsi tetapi ada celah untuk masuk dengan perangkat ini. Mengenai harga mungkin tidak bisa, namun bisa intervensi mengenai pengupahan karyawan nya, apakah sudah sesuai UMK atau tidak.

“Terkait dengan harga memang bukan ranah kami, jadi wewenang pengawasan memang provinsi. Terkait dengan perangkat ini seharusnya mereka lapor pada kami agar kami bisa mengawasi, apakah ada tenaga kerja asing sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004 mengenai  hubungan industrial, dan UMK saat ini sebesar 2.012.900.” Ungkap nya.

Subhan menambahkan tenaga honda tidak termasuk pekerja, mereka masuk dalam relawan, karena tidak ada aturan dari pusat, inilah yang harus ditangani oleh Pemda untuk disiasati, maka langkah Disnaker untuk 1200 non PNS diperjuangkan untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan asuransi kematian di BPJS. Dan mengenai regulasi sebenarnya sudah diatur agar tidak muncul permasalahan, tetapi belum maksimal.

Sehingga muncul beberapa rekomendasi terkait keputusan tersebut.

Yang pertama melakukan sidak bersama antara legislatif, eksekutif, dan aktivis pergerakan sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan harga sesuai dengan kesepakatan. Harga antara korporasi dengan petani tembakau yakni sebesar 46.000/ kg.

Kemudian Mendorong industri rokok dalam bentuk BUMD, korporasi swasta, home industri cerutu, kretek, dan lain sebagai nya.

Terakhir upaya mendorong DPRD untuk membuat Perda tentang harga dasar tembakau Virginia Lombok melalui Perda inisiasi dewan.

DPK JAMAN Lombok Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here