Menteri ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menilai bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, regulasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yakni tidak dapat menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
“Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4).
Hanif menjelaskan, Perpres tersebut hanya memudahkan masuknya TKA dari sisi prosedur dan proses birokrasi saja. Sehingga pengurusan izin TKA tidak berbelit-belit seperti biasanya. Selain itu, Perpres ini juga tidak membebaskan masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia.
Selama ini proses perizinan TKA berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Karena itu Perpres ini penting untuk meningkatkan investasi.
Ia menuturkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hanif, terdapat perbandingan yang sangat jauh antara jumlah TKA yang bekerja di Indonesia dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
“TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu,” tuturnya.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”