Home Nasional Ini Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

Ini Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

164
0
SHARE
Kredit foto: https://breakingnews.co.id

Beberapa pihak mendesak pemerintah menetapkan bencana gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan status sebuah kejadian bencana menjadi bencana nasional.

“Pertimbangan penetapan status bencana nasional bila Pemerintah Daerah tidak berfungsi,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (20/8) kemarin.

Dalam konteks bencana di NTB, pemerintah provinsi masih berfungsi. Selain itu, jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten serta kota juga masih berjalan.

“Ini tentu berbeda dengan ketika terjadi gempa yang disusul tsunami di Aceh, di mana roda pemerintahan setempat lumpuh,” ujarnya.

Tjahjo menjelaskan bahwa pertimbangan berikutnya adalah terkait ketiadaan akses terhadap sumber daya nasional. “Misalnya sebagian besar akses transportasi lumpuh,” jelasnya.

Dalam peristiwa gempa di NTB, lanjutnya, begitu kejadian, pemerintah telah bergerak cepat mengerahkan sumber daya nasional melalui semua kementerian dan lembaga.

“Pertimbangan ketiga, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat, maka kemudian bisa diputuskan statusnya jadi bencana nasional,” tegas Tjahjo.

Tjahjo menyatakan bahwa semua regulasi yang ada telah mendukung. Selain itu, Indonesia juga telah punya regulasi kedaruratan. “Contoh Dana Siap Pakai (DSP) dan penggunaannya,” tandasnya.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here