Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah. Hal ini menyusul diizinkannya kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa nelayan harus memahami jika alat tangkap cantrang tidak dapat dipakai terus menerus untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan dan ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.
“Kan sayang setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal dikali dengan 200 kg saja, satu kali kapal buang, satu hari itu sudah 40 ton ikan rucah yang dibuang,” ungkap Susi, Selasa (13/2).
Susi menilai, lebih baik jika ikan tersebut ditangkap dengan alat yang tepat, pada ukuran yang tepat, dan dengan nilai yang tinggi. Dengan demikian, tak hanya pemilik kapal cantrang, nelayan kecil dan tradisional pun dapat menikmati keuntungan yang lebih baik.
Adapun bagi nelayan yang bersedia beralih alat tangkap, pemerintah bekerja sama dengan BUMN dan perbankan akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal.
“Nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya nilainya (kapal) Rp 1 miliar, utangnya Rp 700 juta, berarti bank aman, pemilik kapal aman,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan restrukturisasi kredit jika terjadi kredit macet dalam jangka waktu 1 – 2 tahun. Hal ini telah disepakati dengan beberapa perbankan seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.
Hingga hari kedua pendataan di PPP Tasikagung, sudah terdaftar 262 unit kapal dengan 137 pemilik. Sementara itu sudah terdata 229 unit kapal dengan 117 pemilik.
Selain itu telah dilakukan wawancara terhadap 117 pemilik dan cek fisik 74 unit kapal. Namun dari jumlah tersebut, hanya 13 unit kapal yang memenuhi persyaratan. Angka ini dipastikan masih akan terus bergerak seiring dengan pendataan yang terus berjalan.
Susi mengungkapkan, hasil pendataan, verifikasi, dan validasi yang berlangsung di Rembang menunjukkan bahwa hampir semua kapal cantrang melakukan markdown ukuran kapal. Menurutnya, semua kapal bahkan berukuran di atas 30 GT.
“Pemerintah sudah baik, memutihkan, bukan memidanakan (tindakan markdown). Hukumannya itu sebetulnya pidana,” tandasnya.
Ia meminta pengusaha Rembang tidak lagi berbuat curang dan mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Salah satunya dengan mematuhi jalur penangkapan cantrang yang telah ditentukan.
“Cantrang nangkapnya di jalur 2 (WPP 712), 4 – 12 mil. Di atas sana keburu sampai Kalimantan, orang Kalimantan (nanti) marah. Nanti ditangkap lagi di sana,” pungkasnya.
Sumber: http://kkp.go.id/
Editor: Hendri Kurniawan