Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cutinya, karena hak cuti bersama itu akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” terangnya dalam dalam siaran persnya Kamis (5/4) di Jakarta.
Kata Ridwan, kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan.
Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya. Ia menunjuk bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F.
“PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” jelasnya.
Ridwan menegaskan Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”