Hingga pagi ini, ledakan bom sudah terjadi dalam lima titik lokasi yang berbeda di Surabaya, Jawa Timur. Diantaranya, diantaranya Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel, di GKI Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Jalan Arjuna, Sepanjang Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya.
Berkaitan dengan itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Terorisme.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengajukan RUU Terorisme pada bulan Februari 2016 lalu. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum disahkan oleh DPR RI.
“Saya meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya,” kata Presiden dalam keterangannya di media sosial Twitter, Senin (14/5).
Presiden berharap, pembahasan mengenai revisi UU tersebut dapat dibahas dalam masa sidang tanggal 18 Mei 2018 mendatang. Menurutnya, UU Terorisme sangat dibutuhkan lantaran menjadi payung hukum bagi aparat keamanan untuk dapat melakukan tindakan tegas, baik dalam rangka pencegahan maupun dalam penindakan.
“Kalau nanti bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden menyampaikan bahwa tindakan terorisme yang terjadi belakangan ini di beberapa tempat adalah tindakan pengecut, tidak bermartabat dan biadab.
“Saya tegaskan lagi kita akan lawan teriorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar akarnya,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa telah memerintahkan kepada aparat keamanan untuk menindak tegas dalam mengendalikan aksi terorisme tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi aksi teroris ini,” pungkas Presiden.
Reporter: Rahmawati Alfiyah