Home Nasional Jokowi Tetapkan Usia Perkawinan Pria dan Wanita Minimal 19 Tahun

Jokowi Tetapkan Usia Perkawinan Pria dan Wanita Minimal 19 Tahun

152
0
SHARE
Jokowi Tetapkan Usia Perkawinan Pria dan Wanita Minimal 19 Tahun

JamanInfo.com – Jakarta (24/10), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.  UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019.

Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7. Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Selain itu, apabila  terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini.

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnyasesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019.(Setkab.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here