Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Beleid tersebut telah diundangkan sejak tanggal 17 Januari 2018. Selanjutnya, peraturan terkait akan dikembalikan pada Permendagri yang lama.
“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (6/2).
Tjahjo menyatakan bahwa peraturan ini akan diperbaiki setelah mendapatkan masukan dari pelbagai kalangan seperti akademisi, Lembaga penelitian, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama, akan di-update atau diperbaiki, Akan digelar FGD, pada Kamis, 8 Februari 2018,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan.
“Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu,” ucapnya.
Soedarmo mengakui bahwa memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Menurutnya, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 kurang jelas dan detail.
“Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,” tandasnya.
Soedarmo juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan revisi Permendagri tersebut pihaknya belum melibatkan peneliti. Hanya melibatkan kementerian dan lembaga. Bahkan, peraturan tersebut juga belum disosialisasikan.
“Jika kemudian perlu ada perbaikan, kami siap merevisi lagi, agar aturan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Rahmawati Alfiyah