Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kemandirian mengaku siap untuk mengambil upaya hukum perlawanan (verset) atau upaya hukum lainnya apabila terdapat bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait eksekusi dan perselisihan hukum yang melibatkan masyarakat dengan Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator YLBH Kemandirian, Josua Victor menyampaikan bahwa hal yang dilakukan oleh PN Luwuk tersebut memang merupakan bagian dari hukum itu sendiri. “Ini bagian dari melaksanakan amar putusan demi terciptanya kepastian hukum diantara pihak-pihak yang berperkara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/3).
Namun, dalam proses pelaksanaan amar putusan tersebut ternyata terdapat sejumlah pihak yang tidak terkait dengan pokok perkara. Maka dari itu, menurut Josua, pihak yang terkena dampak eksekusi tsb dapat melakukan upaya hukum perlawanan (verset) yang ditujukan kepada Ketua PN Luwuk. Pasalnya, untuk menunda pelaksanaan eksekusi, korban sudah melakukan upaya hukum dengan No. 25/PDT.PLW/2018/PN.Luwuk dan pengadilan harus segera memutus perkara tersebut.
“Seharusnya kita semua sabar menunggu putusan dalam perkara perlawanan tersebut, dan pengadilan harus segera memberi putusan apakah perlawanan pelawan dapat dikabulkan atau tidak,” tegasnya.
Josua menjelaskan, korban juga dapat melaporkan Ketua PN Luwuk bila ditemukan indikasi permainan dalam eksekusi tersebut. Hal itu lantaran telah ada upaya hukum verset yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak terkait dengan perkara asal.
“Mengapa PN Luwuk tetap ngotot ingin mengeksekusi putusan judex factie. Ada apa?”
Ia menuturkan, dalam beberapa perkara yang ditangani YLBH Kemandirian, pihaknya sering mengajukan penundaan eksekusi dan PN cenderung mengabulkan permohonan tersebut. “Soal penundaan eksekusi, Ketua PN mempunyai hak untuk itu dengan berbagai pertimbangan dan penundaan eksekusi ini sudah jamak terjadi,” papar Josua.
Bagi Josua, persoalan tersebut bukanlah perkara yang sederhana karena melibatkan kepentingan masyarakat yang sudah memiliki alas hak atas tanahnya dengan bukti sertipikat dan tidak terlibat dalam perkara yang terjadi.
“PN Luwuk seharusnya sangat concern, peduli dan hati-hati dalam melaksanakan eksekusi, walau UU memberikan hak kepadanya untuk dapat menggunakan alat negara dalam membantu melaksanakan isi putusan,” tandasnya.
Josua menyampaikan bahwa dirinya membuka diri untuk para korban penggusuran tersebut apabila berkenan memberikan bukti putusan hakim sebelumnya maupun bukti perkara yang sedang berjalan.
“Bila perlu melakukan upaya hukum baru atas perkara tersebut, jika terdapat bukti-bukti yang cukup dan kuat, kami siap mengambil upaya hukum perlawanan atau verset,” ujar Josua.
Reporter: Rahmawati Alfiyah