Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, berhasil menangkap anggota sindikat nasional perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (22/09).
Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).
“Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara daring (online), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), terhadap akun Rey Natta Pets, yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak tahun 2017,” jelas Direktur PPH Sustyo Iriyono.
Bersama personel Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara wilayah Seksi II Surabaya, dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri, pelaku berinisial T berhasil ditangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya, untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan tersebut, berasal dari dalam dan luar pulau Jawa.
Sumber: https://jpp.go.id
Editor: Rahmawati Alfiyah