Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan sepakat untuk mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan Anggora DPRD kabupaten/kota saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Kesepakatan tersebut dibuat oleh Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami meminta kembali untuk diteliti dulu tentang draf penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019, karena ada usulan yang sudah disampaikan, ternyata belum mendapat konfirmasi,” ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Menurut Zainudin, dari hasil penyampaian dapil oleh KPU, banyak data yang sama dengan Pemilu 2014 lalu. Padahal, dalam kurun waktu lima tahun belakangan terdapat perubahan jumlah penduduk termasuk adanya daerah otonomi baru (DOB).
“Data dapil ada yang sama dengan 2014, tapi ada juga karena perkembangan jumlah penduduk berubah, seperti otonomi baru, kita bisa melakukan pengecekan kriteria dan mencocokkan dengan UU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman, memaparkan bahwa saat pemilu 2014 terdapat 2012 dapil. Sedangkan dalam Pemilu 2019 mendatang, terdapat kenaikan sekitar 2159 dapil dari 508 kabupaten/kota.
“Usulan KPU tersebut berdasarkan diskusi antara stakeholder, parpol, dan pemerintah daerah yang mengusulkan penambahan dapil sebanyak 85 daerah,” terangnya.
Arief menjelaskan bahwa penataan dapil juga akan dilakukan di 17 Daerah Otonom Baru. Hal itu lantaran terdapat peningkatan daerah kabupaten/kota yang mempengaruhi jumlah pemilih dalam Pemilu 2019.
“Jadi dapil yang ditambah itu, khusus untuk DPRD kabupaten/kota saja karena dipengaruhi banyak faktor salah satunya adalah pemekaran wilayah, dan hal itu mempertimbangkan 7 prinsip yang diatur dalam UU Pemilu,” jelasnya.
Sumber: www.dpr.go.id
Editor: Hendri Kurniawan