Dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Desmon J Mahesa, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3), Komisi III DPR RI memutuskan untuk memilih dua nama yang akan menjadi hakim ad hoc Industrial.
Dua hakim tersebut akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Dua nama yang dipilih adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan empat calon kepada Komisi III. Masih terdapat enam kursi calon hakim ad hoc industrial di MA yang dibutuhkan.
“Komisi III mendesak KY agar segera mengajukan kembali calon hakim ad hoc ini untuk diuji kelayakannya,” ujar Desmon.
Desmon menjelaskan bahwa seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangannya dan menyepakati dua nama tersebut yang layak. Sebetulnya, Komisi III diminta memilih tiga dari empat calon, tapi tak bisa dipenuhi karena hanya dua tersebut yang layak.
“Kekurangan itu sebetulnya delapan orang. Tapi, KY mengirim ke Komisi III empat orang. Setelah kita proper, kesimpulan kita tidak bisa memilih ganjil. Dengan berat hati kalau kita pilih dua dari APINDO dan satu dari serikat pekerja, maka serikat dirugikan. Karena unsurnya harus seimbang, maka delapan orang. Kepresnya kan mengamanatkan delapan orang. Mereka sepakat tidak bisa pilih tiga orang. Masih ada enam orang kosong yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Sumber: www.dpr.go.id
Editor: Hendri Kurniawan