Jamaninfo.com, Jakarta – Komnas HAM meminta DPR memastikan seluruh materi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan mencerminkan prinsip dan instrumen Hak Azasi Manusia dan tidak ada pelanggaran dalam RUU tersebut.
“Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konfrensi Pers, Selasa(9/7) di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat.
lebih lanjut Choirul Anam menjelaskan, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal, baik yang diatur dalam instrumen internasional dan nasional, terutama Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999. Maka dari itu, RUU penyadapan harus ditentukan oleh hukum dengan mendasarkan pada aspek tidak boleh ada kesewenang-wenangan dan kewajaran, pembatasan jelas dan dapat diakses, serta adanya perlindungan dan pemulihan.
“RUU penyadapan juga harus bisa mencerminkan bahwa pelaksanaan HAM bersifat universal dan non diskriminasi. Disini DPR perlu mencermati kembali bagaimana RUU Penyadapan menjamin perlindungan privasi seseorang sebagai salah satu hak yang fundamental. Dimana RUU Penyadapan ini merupakan salah satu Prolegnas (program legislatif nasional) prioritas tahun 2019. “ Jelasnya. (Catur)