Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, Senin 12 Juni 2017 di Jakarta. Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, OChannel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik.
Iklan prodak kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH menjelaskan ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan, di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien.
Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis. Iklan juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.
Padahal, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan.
”Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” tegasnya pada Rabu (14/6) di Jakarta.
Di samping itu, Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.
”Kita berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” kata drg. Oscar.
KPID Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan konsumen.
Koordinator Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.
”Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika Tanjung, dikutip dari laman KPID Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran iklan kesehatan melalui saluran komunikasi KPI Pusat dan Daerah melalui website dan akun media sosial. Untuk KPI Pusat melalui halaman KPI.go.id atau twitter @KPI_Pusat. Sementara untuk wilayah Jakarta dapat melaporkan ke KPID Jakarta melalui kpid.jakarta.go.id atau twitter @KPID_JKT.(*)
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email [email protected]