Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keteladanan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pelaporan gratifikasi. Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi senilai Rp 58 miliar.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengatakan bahwa pada akhir tahun 2017 saat peringatan hari anti korupsi se dunia, KPK telah memberikan penghargaan kepada Jokowi. Hal itu lantaran Presiden menjadi pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.
“Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi se dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar,” katanya.
Giri menjelaskan bahwa KPK juga menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“KPK tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran,” ujarnya.
Giri menjelaskan, kedua kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Giri menambahkan bahwa dua kuda tersebut telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara pada 11 Oktober 2017 lalu.
Namun demikian, KPK kebingungan untuk memeliharanya, dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”