Presiden Joko Widodo menerima kunjungan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipimpin ketuanya Arief Budiman di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7).
Turut mendampingi Presiden Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, menyampaikan bahwa agenda audiensi tersebut merupakan permintaan dari KPU untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait tahapan-tahapan pemilu dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Audiensi atas permintaan KPU untuk melaporkan atau memberi informasi tahapan-tahapan pemilu dan hasil pilkada kemarin,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengemukakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden (Pilpres).
Terkait dengan pilkada, Arief mengatakan, seluruh tahapan telah dilaporkan KPU mulai dari proses pelaksanaan, data pemilih, hambatan, tantangan, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Semua kita sudah laporkan detailnya,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, KPU melaporkan beberapa yang sudah dikerjakan tahapannya, missal pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu, sampai dengan PPLN yang di luar negeri.
Selanjutnya penyiapan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persiapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” ucap Arief.
KPU juga melaporkan beberapa hal yang saat ini sedang dihadapi KPU. Pertama, terkait dengan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemilu yang sebetulnya itu sudah digunakan sejak pemilu-pemilu sebelumnya.
“Tetapi untuk pemilu yang sekarang tantangan KPU semakin besar semakin beragam semakin rumit terhadap proses ini,” ungkapnya.
“Jadi kami sampaikan bahwa kami tidak bisa menyelesaikan persoalan itu sendiri maka kami butuh bantuan dari lembaga-lembaga pemerintah yang punya keahlian di bidang ini,” tambah Arief.
KPU melaporkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pelaksanaannya itu bisa menemui hambatan di lapangan. Misalnya, sebut Ketua KPR Arief Budiman, kewajiban penggunaan KTP elektronik.
“Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi pemilih itu diwajibkan mempunyai KTP elektronik, sementara proses KTP elektronik itu sampai hari ini belum selesai 100 persen,” jelas Arief.
Untuk itu, Arief mengaku memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat. “Presiden memberi pesan, kerja sama antara pemerintah dan juga masyarakat sebagai pemilih itu penting. Jadi dua-duanya harus aktif sehingga proses sampai dengan Desember 2018 bisa selesai 100 persen,” terangnya.
Arief menuturkan, beberapa alternatif andaikan proses itu masih menemui kendala sampai dengan Desember 2014. Namun pemerintah, mengutip pernyataan Presiden, siap untuk mendukung KPU mulai dari SDM-nya, anggarannya, termasuk juga kerja sama dengan beberapa lembaga terkait.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”