Home Opini Krisis Kapital dan Uang di Negara Pancasila

Krisis Kapital dan Uang di Negara Pancasila

868
0
SHARE

Oleh : Yudhie Haryono (Ketua DPP Jaman)


Ia harus Zuhud, Spiritualis dan “Miskin” tapi Jenius. Dalam Strong State tak ada main hakim sendiri, yang ada adalah Konsensus.

JAMAN, Opini (27/8) – Kini, ternyata problemnya satu. Kemiskinan. Kantong kempes. APBN mines. Tetapi, turunannya banyak. Aku mencatatnya ada enam hal: 

1). Darurat Politik. Semua ilmuwan politik menyepakati bahwa politik kita sangat liberal. 

2). Darurat Ekonomi. Banyak ekonom waras setuju bahwa ekonomi kita sangat neoliberal. 

3). Darurat Kebudayaan. Sebagian besar budayawan besar setuju bahwa budaya kita kini sangat amoral.

4). Darurat Agensi. Para alim di berbagai bidang yakin sekali bahwa tokoh-tokoh nasional dan lokal kita sangat individualis dan fasis. 

5). Darurat Agama. Para spiritualis dan pelaksana multikultural berkeyakinan bahwa kita kini terjangkiti penyakit fundamentalis. 

6). Darurat Mental. Semua warga negara kini yakin bahwa mental semua pemimpin kita rusak dan bermental kolonial.
Lalu, bagaimana mengatasinya? Ternyata mudah di ide, tetapi sulit di praktek. Idenya adalah merealisasikan negara Pancasila. Negara yang dalam prakteknya menjadi Law Governed State. Negara yang praksisnya mengerjakan enam hal:
1). Nasionalisasi seluruh aset strategis. Yaitu mengambilalih semua aset nasional yang telah dirampok para perampok. Tanpa itu, negara kita belum berdaulat. Dalam praktek nasionalisasi ini tak ada konglomerasi, yang ada koperasi.

2). Melakukan transformasi Shadow Ekonomic. Selama ini, bisnis shadow hanya diharamkan tanpa solusi. Maka, kita harus membuat UU-nya. Sebab kita belum punya UU Narkoba, UU Prostitusi, UU Perjudian. UU itu akan merubah bisnis ilegal yang bersekutu dengan bedil menjadi legal dan bayar pajak secara adil.

3). Merekapitalisasi BUMN. Yaitu membuat holding yang profesional, progresif, terstruktur dan masif. Inilah pilar ketiga yang dahsyat karena menjadi bagian integral dari revolusi nalar dan revolusi mental. Dalam praktek ini tak ada asengisasi dan asingisasi, yang ada Trias-Ekonomika.

4). Merealisasikan Kurs Tetap dan Pajak Progresif. Makna kurs tetap adalah kemandirian mata uang. Singkatnya uang sebagaig alat tukar, bukan alat investasi dan intervensi. Sedang makna pajak progresif di sini adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang sangat tajam naiknya dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Kenaikan persentase untuk setiap jumlah kekayaanya per satuan menjadi seratus prosen.

5). Mempraktekkan gagasan Strong State. Yaitu praktek negara yamg harus dipimpin Manusia Crank (menyempal) karena anti duit, anti lawan jenis dan anti kemapanan (kursi dan waktu). Ia harus Zuhud, Spiritualis dan “Miskin” tapi Jenius. Dalam strong state tak ada main hakim sendiri, yang ada adalah Konsensus.

6). Merealisasikan negara Multikultural. Yaitu praktek negara yang melindungi, mencerdaskan, menyejahterakan dan membariskan seluruh warga menjadi warganegara. Dalam negara multikultural ini mentalnya adalah mental Pancasila: merdeka, mandiri, modern dan martabatif.

6 Problema dengan 6 Solusi diatas. Mudah dituliskan, tetapi betapa sulit dipraktekkan. Dus, kita butuh kesabaran revolusioner yang berdentum keras. Butuh kalian yg mengerti, memahami dan mempraktekkan negara pancasila. Sebuah negara gotong-royong yang dinamis dan bersendikan hukum.
Tetapi, hukum negara pancasila harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif.

Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung dan merealisasikan keinginan seluruh warga negara yang multikultural. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung dan penjaga.

Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.Makna hukum seperti ini menggambarkan anti fasis, anti fundamentalis dan anti feodalis.

Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum harus menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap warga negara.

Tentu saja gagasan negara Pancasila tidak mungkin dikerjakan oleh penguasa kwartet-i. Sebab solusi mereka hanya utang, gadai, obral, tipu sana, tipu sini dan bengong.

Inilah ketikan dari tesis negara pancasila. Mudah bukan? Bagilah jika kalian suka.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here