Home Nasional KSP Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua

KSP Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua

228
0
SHARE

Jamaninfo.com, Papua – Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai. Mereka membakar kertas suara tersebut di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.

Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.

Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.

Menanggapi video tersebut, Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa dirinya telah mengecek kabar peristiwa itu. Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik.

“Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan,” kata Jaleswari, Rabu (24/4). Sedangkan dokumen-dokumen pentingnya, kata dia, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.

Jaleswari menduga unggahan video itu bertujuan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu.

“Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu” katanya.

Kapolda Papua Benda Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah tentang video yang tersebar di media social itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar di depan kantor Distrik Tingginambut itu adalah sisa dokumen Pemilu yang sudah tak terpakai.
“Sudah dibuatkan juga Berita Acara pemusnahannya,” ujarnya.(red/rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here