Pemerintah Indonesia mengajukan kebijakan mengenai ASEAN Tuna Ecolabeling (ATEL). Dalam pertemuan para Menteri bidang Pertanian dan Kehutanan ASEAN (AMAF) di Hanoi, Vietnam, proposal tersebut disetujui dan disahkan.
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suseno Sukoyono berharap Sertifikasi ATEL tersebut dapat membentuk branding bagi produk tuna ASEAN.
“Pembentukan ATEL ini untuk meningkatkan daya saing perikanan tuna ASEAN pada pasar global, yakni dengan membangun brand tuna ASEAN sebagai produk yang berkelanjutan dan tertelusur,” ujar Suseno dalam keterangan tertulis, Senin (15/10).
Menurut Suseno, penerapan ATEL dapat lebih terjangkau dibanding dengan mekanisme sertifikasi yang telah ada saat ini. “Maka hal itu tidak terlalu memberatkan para pemangku kepentingan terkait, bersifat sukarela dan konsisten dengan Panduan FAO,” tuturnya.
Suseno menerangkan bahwa, sejak tahun 2012, Indonesia sudah menginisiasi dibuatnya ASEAN Tuna Ecolabelling (ATEL). Pasalnya, hal itu untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha perikanan tuna terhadap sertifikasi kelestarian tuna yang tidak memberikan beban biaya yang berlebih. Selain itu, sertifikasi ATEL dapat membentuk branding bagi produk tuna ASEAN.
“ATEL sekaligus menjadi koreksi bagi sertifikat ekolabel yang telah eksis di mana perkembangan sertifikasi ekolabel mulai mengarah pada hambatan baru untuk memasuki pasar ritel negara-negara maju,” terangnya.
Reporter: Rahmawati Alfiyah