Home Nasional Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2017 Dapatkan Opini WTP dari BPK

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2017 Dapatkan Opini WTP dari BPK

135
0
SHARE

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun dari 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).

Ketua BPK Moemahadi Soerja mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKLL) dan 1 Laporan Keuangan Bendara Umum Negara (LPKBUN).

“BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (90%), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 6 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada 2 LKK,” katanya.

Menurut Moemahadi, opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komnas HAM; Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten); LPP TVRI; dan LPP RRI.

Adapun yang memperoleh opini TMP atas disclaimer adalah: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Moemahadi menjelaskan, permasalahan yang ditemukan pada 8 K/L yang belum mendapatkan opini WTP tersebut  secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutan Bukan Pajak, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Meski demikian, BPK menilai secara keseluruhan terdapat tren peningkatan kualitas opini dari LHP LKPP. Moemahadi menyebutkan, tahun lalu hanya 74 LKKL (84%) yang memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini WDP, da nada 6 LKKL yang menerima opini TMP.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban APBN tahun mendatang, yakni memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; dan membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

“Sesuai dengan Undang-Undang, penjelasan  atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK,”pungkas Moermahadi.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here