Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7).
Namun, Presiden menambahkan, Presiden juga mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan dengan peraturan tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”