Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) berencana untuk mengizinkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan persaingan diantara masing-masing perguruan tinggi di tanah air.
Namun, wacana tersebut langsung mendapatkan penolakan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). LMND menganggap dengan mengizinkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia menegaskan bahwa pemerintah berusaha untuk melepas tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pemerintah ingin menyerahkan sepenuhnya pendidikan tinggi Indonesia pada mekanisme pasar,” ujar Ketua Umum LMND Indrayani Abd. Razak dalam orasinya di depan Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Menurut Indah, sapaan akrabnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari regulasi pendidikan Indonesia yang berorientasi pada liberalisasi dan privatisasi. Melalui sistem pendidikan yang ada, perguruan tinggi ditempatkan sebagai komoditi pasar.
Berkaitan dengan hal itu, Indah meminta kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mencabut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, UU tersebut menjadi landasan hukum bagi liberalisasi dan privatisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“Pendidikan tinggi yang seharusnya mencerminkan suasana ilmiah dan demokratis dan bervisi kerakyatan justru semakin mahal dan sangat korporatis,” cetusnya.
Bagi Indah, pendidikan merupakan sektor strategis dan berpengaruh dalam kemajuan suatu bangsa. Pendidikan harus menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menyokong cita-cita nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis,” pungkasnya.
Reporter: Satria Galeng