1. Tujuan dari Perppu No. 2 Tahun 2017 itu sendiri adalah melindungi rumah kita bersama bernama INDONESIA dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara. Jadi kita harus sensantiasa meletakkan tafsir Perppu ini pada tujuan mulianya.
2. Konteks lahirnya Perppu untuk merespon kegentingan Nasional dimana ajaran Radikalisme telah merasuk ke dalam ruang privat keluarga dan segala aspek kehidupan masyarakat.
3. Target munculnya Perppu ini adalah pada Organisasi Kemasyarakatan yang Anti Pancasila. Artinya bahwa Ormas yang dengan sengaja sejak awal pendiriannya sudah memiliki agenda mengganti Negara Pancasila akan menjadi sasaran Perppu ini.
4. Perppu menjadi langkah awal Pemerintah untuk menyikapi secara tegas Radikalisme yang memicu pengerasan politik identitas di Indonesia, yang berpotensi memecah belah bangunan persaudaraan Rakyat Indonesia.
5. Gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan Pemerintah yang sah. Meskipun telah disahkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE), dan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian Nomor: SE/06/X/2015, tampaknya belum menunjukkan penegakan hukum yang maksimal.
6. Ruang publik yang tidak aman, maraknya kebencian yang diekspresikan dalam bentuk perang dunia maya sampai pada persekusi nyata kepada beberapa orang yang dianggap menyerang kredibelitas kelompok tertentu, begitu mengancam ruang publik kita.
7. Perppu akan membantu mengembalikan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan kembali kepada esensi menjadi Indonesia. Perppu menjadi pintu masuk untuk memperkuat kembali empat pondasi penting bernegara kita dengan memahami esensi dari NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945
MENJAGA RUMAH BERSAMA INDONESIA, DUKUNG PERPPU NO.2 TAHUN 2017